AmiraRiau.Com, Pekanbaru – Agus Akhyudi, SH, MH resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II usai dilantik pada Kamis, (26/1/2017) di ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, I Putu Widnya, SH, MH.
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor :1573 / DJU/ SK/ KP04.5/11/2016 tanggal 21 Nopember 2016, Agus Akhyudi resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rengat menggantikan Moh Sutarwadi yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus.
Hadir mewakili Bupati Inhu H Yopi Arianto dalam pelantikan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Suratman bersama Ketua DPRD Inhu Miswanto bersama anggota, Kejari Inhu Supardi dan Wakapolres Inhu Kompol Dalizon.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, I Putu Widnya, SH, MH menyampaikan selamat kepada Agus Akhyudi yang telah resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rengat.
“Amanat sebagai Ketua Pengadilan merupakan merupakan tanggungjawab yang besar. Namun saya yakin, anda (Agus Akhyudi) dapat menjaga kepercayaan dan amanat tersebut,”ujar Ketua Pengadilan Tinggi I Putu Widnya, SH, MH.
I Putu Widnya juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Moh Sutarwadi atas dedikasi serta prestasinya selama memimpin sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rengat. Ia berharap kinerja serta prestasi yang telah dirintis ketua pengadilan sebelumnya dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan.