Warga Rohul Mengeluh Rakit Bantuan BPBD Dipungut Biaya

ROHUL, AMIRARIAU.COM-Sejumlah masyarakat empat desa di Kecamatan Rokan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau merasa kecewa dengan ulah segelintir orang yang memanfaatkan rakit bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk tujuan komersil.

Bagaimana tidak, warga desa harus merogoh kocek Rp 10.000 hingga Rp 20.000 jika ingin menggunakan rakit bantuan negara itu untuk menyeberang. Padahal rakit tersebut merupakan bantuan untuk memudahkan akses masyarakat dalam menyeberangi Sungai Mentawai.

Pungutan tersebut terlihat dilakukan oleh orang yang berada di Sungai Mentawai Kecamatan Rokan IV Koto. Adapun empat desa yang biasa memanfaatkan rakit untuk menyeberang adalah warga Desa Banjar Datar, Desa Cipang Kiri Hilir, Cipang Kiri Hulu, Cipang Kanan dan Desa Tibawan.

Warga mengaku resah dan keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Mereka juga minta Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu untuk bertindak. Sehingga warga tidak lagi dibebankan apa lagi dengan kondisi ekonomi masyarakat yang terus melemah akan memberatkan warga.

”Terlebih anak sekolah yang bawa Honda (sepeda motor) juga membayar. Padahal ini jalur provinsi (Riau), kok kami juga harus membayar,” keluh Madi, warga setempat, Rabu (30/3), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Menanggapi mahalnya tarif penyeberangan, Kepala Pelaksana BPBD Rohul, Aceng Herdiana saat dikonfirmasi terkesan lepas tangan dengan keluhan masyarakat empat desa di Kecamatan Rokan IV Koto.

Aceng mengaku, untuk pengelolaan rakit bantuan dari BPBD Rohul di Sungai Mentawai sudah diserahkan ke Pemerintah Desa Cipang Kiri Hilir untuk dikelola secara bijaksana, membantu masyarakat meneyeberangSungai Mentawai dengan lebar 60 meter hingga 70 meter.

”Sepanjang untuk kelancaran itu tidak apa-apa. Mereka kan (pengelola) perlu makan atau mungkin rokok. Mungkin juga untuk biaya perawatan,” kata Aceng.

Aceng mengatakan BPBD Rohul tidak ikut campur dalam besaran tarif penyeberangan di Sungai Mentawai. Pihaknya juga tidak melarang dan tidak menyuruh. Menurut Aceng, pihaknya selaku BPBD hanya sebatas menyerahkan bantuan rakit untuk penyeberangan untuk mengantisipasi korban untuk menyeberangi sungai Mentawai.

”Soal uang hasil penyeberangan di Sungai Mentawai, itu menjadi kewenangan pihak Desa Cipang Kiri Hilir, karena untuk pengelolaan dan pemeliharaan telah diserahkan ke desa,” pungkas Aceng. (ee)

(f: merdeka.com)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar