Waktu Masuk Kantor Pegawai Pemkab Pelalawan Diubah Jam 07.30 Wib

PELALAWAN – Mulai besok, Jumat (26/5/2023), pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan tampaknya harus bangun lebih pagi dari biasanya. Pasalnya, sudah keluar aturan baru terkait jam kerja seluruh pegawai mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai honorer.

Dalam peraturan yang baru itu, jam masuk kantor lebih dipercepat dari biasanya bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda.

Hal itu telah diterangkan dalam Surat Edaran (SE) yang sudah dibagikan ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan.

“Jam kerja yang baru sudah mulai berlaku besok. Perbedaan paling mencolok yakni jam masuk kantor. Kalau dulu pukul 08.00, sekarang 07.30 wib,” terang Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si, sebagaimana dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (25/5/2023).

Darlis menyampaikan, jam kerja dimajukan 30 menit dari biasanya. Pegawai harus lebih cepat tiba di kantor untuk mengikuti kegiatan apel pagi sebelum memulai pekerjaan.

Jam kerja baru ini tidak terlalu berat bagi pegawai yang tinggal di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Namun yang lebih terasa untuk pegawai yang beralamat di luar ibukota Pelalawan seperti Pangkalan Kuras dan sekitarnya serta Kota Pekanbaru yang jarak tempuh satu jam lebih.

“Bagi pegawai yang tinggal di luar Pangkalan Kerinci, sebaiknya menyesuaikan jadwalnya dengan jam masuk kantor ini,” tukas Darlis.

Dalam SE baru yang salinannya diperoleh tribunpekanbaru.com, surat bernomor 800/BKPSDM/V/2023/493 itu mengatur jam kantor bagi unit kerja yang bekerja selama 5 dan 6 hari.

Untuk unit kerja yang menerapkan 5 hari kerja, dari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang 16.00 wib, sedangkan istirahat satu jam 12.00 sampai 13.00 WIB.

Sedangkan Jumat masuk 07.30 dan pulang 16.30 dengan jam istirahat lebih lama yakni 1,5 jam.

Untuk unit kerja 6 hari, masuk pukul 07.30 sampai 15.00 WIB Senin sampai Kamis dengan jam istirahat yang sama. Pada Hari Jumat jam masuk dan pulan sama, hanya jam istirahat lebih lama jadi 1,5 jam.

Hari Sabtu masuk jam 07.30 dan pulang 14.00 wib serta jam istirahat satu jam.

Dalam SE baru yang salinannya diperoleh tribunpekanbaru.com, surat bernomor 800/BKPSDM/V/2023/493 itu mengatur jam kantor bagi unit kerja yang bekerja selama 5 dan 6 hari.

Untuk unit kerja yang menerapkan 5 hari kerja, dari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang 16.00 wib, sedangkan istirahat satu jam 12.00 sampai 13.00 WIB.

Sedangkan Jumat masuk 07.30 dan pulang 16.30 dengan jam istirahat lebih lama yakni 1,5 jam.

Untuk unit kerja 6 hari, masuk pukul 07.30 sampai 15.00 WIB Senin sampai Kamis dengan jam istirahat yang sama. Pada Hari Jumat jam masuk dan pulan sama, hanya jam istirahat lebih lama jadi 1,5 jam.

Hari Sabtu masuk jam 07.30 dan pulang 14.00 wib serta jam istirahat satu jam.

“Ini dasarnya Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah. Jadi kita mengikuti aturan dari pusat,” papar Darlis.

Pihaknya mengimbau agar semua pegawai di masing-masing unit kerja menyesuaikan diri dengan jadwal kerja yang baru ini. Sehingga pekerjaan di kantor dapat dijalankan dan tidak ketinggalan.

Banyak pegawai yang memperbincangkan jadwal kerja baru ini lantaran sudah terbiasa dengan jam masuk kantor pukul 08.00 wib.

Setelah dimajukan lebih cepat 30 menit, tentu harus disesuaikan dengan aktivitas pagi hari, termasuk bangun pagi.

“Bangun harus lebih pagi lagi. Padahal banyak yang harus dipersiapkan kalau pagi-pagi. Termasuk ngurus kebutuhan anak,” kata seorang pegawai yang tinggal di Pangkalan Kerinci.

Sedangkan pegawai yang tinggal di Kota Pekanbaru atau Sorek mesti lebih pandai mensiasati waktu keberangkatan. Belum lagi ada kendala di tengah jalan atau gangguan arus lalu lintas yang memperlama jarak tempuh.

“Kalau dari Pekanbaru harus berangkat setelah shalat subuh. Supaya tidak terlambat sampai ke kantor,” kata seorang pejabat eselon lll yang beralamat di Ibukota Provinsi Riau.***