Wajib Perpanjang SIUP Dihapus, Berlaku Seluruh Indonesia

Photo : Google

Jakarta, AmiraRiau.Com – Akhirnya polemik perpanjangan SIUP dan TDP akhirnya rampung. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus aturan untuk memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan juga menyederhanakan proses perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Surat edaran tentang penghapusan perpanjangan SIUP dan kemudahan mengurus TDP kini sudah di tanda tangani oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Setelah ditandatangani, maka surat edaran itu berlaku di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

“(Surat edaran) sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini. Itu berlaku di semua, seluruh Republik Indonesia lah ya. Itu edaran, (daerah) juga sudah harus jalan. Seluruh Indonesia,” jelas Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Enggar menambahkan bahwa aturan perpanjangan SIUP selama ini tak banyak memberikan banyak manfaat, bahkan menghambat kegiatan para pengusaha.

“Sekarang sesuatu yang menghambat tidak ada perlunya. Dia sekali surat izin usaha itu sudah dikeluarkan ya sudah. Ngapain di perpanjang. Once for all. Kecuali dia ubah,” ungkap Enggar. Kenapa harus dipertahankan? Ya ngapain lagi SIUP,” Enggar menambahkan.

Untuk aturan TDP, Enggar menjelaskan akan disederhanakan atau di permudah. Jika pada aturan sebelumnya, dalam mengurus TDP perlu mengisi segala macam persayaratan dan memakan biaya, sekarang mengurus perpanjangan TDP hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan yang disediakan Kementerian Perdagangan.

“Nah sekarang, karena Undang-Undang setiap lima tahun sekali harus daftar, kita mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan, perpanjangan itu cukup memberitahukan, online atau manual, dengan formatnya kita siapkan. Jadi tinggal isi, kirim, gratis, selesai. Enak kan?” jelasnya. (Detik.com/AP)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar