UMK Diprediksi Naik, Pemko Pekanbaru Bahas Upah Minimum Bersama Dewan Pengupahan

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan bahas usulan UMK Pekanbaru. Rapat direncanakan digelar pada Rabu (22/11/2023). Ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, Senin (20/11/2023).

“Hari Rabu besok dewan pengupahan kota akan melaksanakan rapat untuk menentukan usulan UMK Kota Pekanbaru. Karena batas akhir untuk kabupaten kota setelah UMP provinsi ditetapkan, baru kota dan kabupaten mengikuti. Itu batasnya nanti 30 November,” jelas Syamsuir.

Diungkapkan Syamsuir, diprediksi UMK Pekanbaru naik dari sebelumnya.

“Kita perkirakan naik. Tapi angkanya belum bisa. Nanti dengan dewan pengupahan kita akan mencari formulasi. Formulasinya sudah ada di PP 51 2023,” ungkap Syamsuir.

Dalam menentukan UMK Pekanbaru, lanjut Syamsuir, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi.

“Pekanbaru itu berada diposisi mana nantinya. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi. Disitulah dasar dasar kita menentukan angka UMP 2024,” pungkasnya.***

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar