PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Sebanyak empat tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, segera disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Keempat terdakwa, Hidayat Tagor, Purboyo, mantan anggota DPRD Bengkalis. Kemudian Rismayeni dan Muhammad Tarmizi (anggota DPRD aktif), diadili menyusul mantan ketua mereka Jamal Abdillah yang terlebih dahulu diadili.
Diketahuinya keempat terdakwa Bansos ini akan diadili menyusul setelah pihak Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menerima pelimpahan berkas perkara dari jaksa.
”Dua berkas perkara Bansos Bengkalis dengan empat terdakwa yakni, Hidayat Tagor, Purboyo, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi sudah kita terima dari jaksa penuntutnya,” terang Paniteran Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH kepada Riauterkini.com, Jumat (5/2/2016) siang.
Dikatakan Denni, keempat terdakwa yang dijadwalkan agenda sidangnya pada Rabu (10/2/16) pekan depan itu. Dipimpin majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH didampingi hakim anggota Dahlia P SH dan Sudrajad SH
Dijelaskan Denni, Berdasarkan surat dakwaan jaksa. Keempat terdakwa ini disidangkan, atas turut serta secara bersama sama dengan Jamal Abdillah (penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
Dimana berdasarkan pencairan dana hibah itu. Diberikan kepada kelompok masyarakat hanya Rp 52.237.760.000. Sedangkan sisanya diambil Jamal Abdillah selaku ketua, dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya, sebesar Rp 31.357.740.000, dan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp 6.578.500.000.
Dalam dakwaan, Jamal Abdillah menerima sebesar Rp 2.779.500.000. Hidayat Tagor sebesar Rp 133.500.000. Rismayeni sebesar Rp 386 juta. Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Denni. (ee)
Ilustrasi. (f: int)