Terkait Ojek Online, Dishub dan Organda Kompak Menolak

Ilustrasi : octarendra.com

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Baru – baru ini Kota Pekanbaru dikejutkan akan hadirnya ojek online ternama “GoJek”. Gambar atau foto penerimaan driver ojek online itu lalu lalang di timeline media sosial, seperti instagram, facebook dan twitter. Apalagi dengan melakukan pendaftaran bisa mendapatkan bonus sebesar Rp. 500.000.

Ditanya terkait ojek online Jumat (11/03/2017), Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Aripin HR menjelaskan bahwa untuk menjadi angkutan umum yang resmi harus memiliki izin operasional. Sedangkan ojek online tidak termasuk sebagai angkutan umum. Maka oleh karena itu, Dishub sebagai dinas terkait tidak akan menerbitkan izinnya.

“Ojek online ini tidak memiliki aturan hukum. Kalau angkutan umum, dia itu pasti plat kuning. Nah kalau ojek online ini masuk dalam kategori angkutan liar,”jelas Aripin.

Hingga 2017 Aripin mengakui bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait ojek online.

Tidak hanya itu, Aripin juga menambahkan untuk menjadi angkutan umum resmi masih ada syarat lainnya yaitu angkutan umum harus memiliki asuransi.

“Sekali lagi kami belum memberikan izin. Jadi kalau sudah begini, tentunya aparat hukum agar bisa melakukan penindakan yang tegas,” jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Ketua Organda Pekanbaru, Saiful Alam mengatakan hal yang sama. Apalagi beberapa waktu yang lalu gencar terjadi gejolak antara angkutan umum dengan ojek online.

“Organda dengan tegas menolak dan tidak menyetujui adanya ojek online di Pekanbaru. Bagaimana nasib angkutan perkotaan, kalau ojek online benar-benar beroperasi di Pekanbaru. Sekarang saja kami sudah merasa terganggu, apalagi kalau sudah beroperasi,”jelas Saiful.

Saiful juga menambahkan, jika ojek online benar-benar beroperasi, lalu dari segi pengawasan apa yang akan dilaksanakan oleh Dishub.

“Kalau dipaksakan nantinya malah terjadi konflik seperti yang terjadi di kota lain. Kami tak mau hal ini terjadi di Pekanbaru. Dishub Pekanbaru harus tegas dan jangan buat ojek online besar di Pekanbaru,” tambahnya.

Jika merujuk dasar hukum, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, angkutan umum harus berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

“Di Undang – undang nomor 22 tahun 2009 kan sudah jelas, bahwa angkutan umum harus berbadan hukum. Artinya ojek online harus memiliki badan usaha yang bukan dimiliki per orang. Kami sekarang saja dituntut harus merubah dari CV atau PO menjadi PT yang berbadan hukum. Masa ojek online boleh?” ujarnya. (AP)

 

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar