Terdakwa Pembunuhan Anggota Kostrad Beri Kesaksian di Persidangan

PEKANBARU, AMIARIAU.COM-Andi Firmansyah Harianja, terdakwa pembunuhan Kopda Dodi Santoso, anggota TNI AD kesatuan Kostrad, mengaku dengan sengaja menggilas korban. Hal itu dilakukannya ada intruksi dari bosnya Caca Gurning yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Waktu berbelok ke kanan, saya lihat korban mengejar ke arah saya. Kemudian Bang Caca bilang tancap gas, dan sayapun langsung tabrak korban,” ujar Andi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH, dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Selasa (29/3/16) siang.

”Berarti saudara sengaja menabrak korban,” sambung Sukatmini, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Terdakwa kemudian diam, dan kemudian mengatakan disuruh dan selanjutnya tancak gas menabrak korban.

Jawaban tancap gas itu langsung dipertanyakan hakim Martin Ginting, selaku ketua majelis hakim.

”Tadi kamu sebutkan Caca bilang tancap gas. Padahal saksi sebelumnya Fadilah Sinaga bilang tabrak saja,” kata Martin minta terdakwa menjelaskan ungkapan tancap gas dengan menturuh menabrak.

Mendapat pertanyaan dari majelis hakim itu, terdakwa tampak gelagapan dan ragu ragu untuk menjawabnya.

Jawaban terdakwa yang terkesan berbelit belit penuh keraguan itu, membuat sejumlah pengunjung yang menghadiri sidang geram.

Pengunjung sidang yang dinominasi dari korp TNI AD itu, geleng geleng mendengar jawaban terdakwa yang berbelit belit.

Seperti diketahui, Andi Firmansyah Harianja, dihadirkan kepersidangan atas perbuatannya dengan sengaja penabrak anggota TNI AD kesatuan Kostrad hingga tewas.

Perbuatan terdakwa pada Minggu tanggal 24 Oktober 2015 di area Purna MTQ, Jalan Sudirman Pekanbaru itu berawal ketika dia diajak bosnya (Caca Gurning) ikut ke Purna MTQ menjemput sepeda motor milik Adit.

Terdakwa kemudian berangkat bersama Caca Gurning (DPO) dan dua rekannya, Fadilah dan Adit berangkat menuju Purna MTQ mengendarai. Mobil Kijang Kapsul warna hitam BM 1737 NW.

Setiba di Area Purna MTQ, terdakwa dan rekan rekannya dihadang oleh segerombolan anggota geng motor, dengan menggunakan batu dan kayu.

Kemudian terdakwa yang mengemudikan mobil langsung berputar berbalik arah. Saat berputar, di sisi kiri mobil terdakwa dipukuli oleh gerombolan geng motor, supaya berhenti.

Selanjutnya, ketika hendak melaju, mobil yang dikendarai terdakwa dihadang oleh korban, Kopda Dodi Santoso dan Sandi Pratama. Karena dihadang, terdakwa kemudian disuruh oleh Caca Gurning untuk menabrak korban. Terdakwa kemudian tancap gas dan menabrak Kopda Dodi.

Korban Dodi Santoso langsung terpental di Paving Box. Korban yang mengalami pendarahan hebat. Kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun jiwanya tak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Atas perbuatan terdakwa ini, ia dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 1 KUHP, tentang Pembunuhan dan Penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 15 tahun. (ee)

Ilustrasi. (f: int)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar