Kandis, AmiraRiau.Com – Setelah beberapa hari lalu sering terjadi penangkapan tindak pidana penyalahan narkoba, Minggu (26/02/2017) Tim Opsnal Polsek Kandis menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Sekitar pkl 12.45 wib, Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP M. SIMANUNGKALIT dan Kanit Sabhara IPDA EDI SUSANTO berhasil mengamankan 2 tersangka.
Pelaku pertama berinisial YS (38) warga Jl. Lintas Pekanbaru – Duri Km. 91 Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak. YS di ciduk sewaktu berada di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM. 90 Desa Kandis dengan beberapa barang bukti. Dari tangan tersangka, ditemukan 0,21 gr sabu yang dibagi menjadi 2 paket, sedang dan kecil. Tidak hanya itu Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya sepertu uang sebanyak Rp. 2000,- (dua ribuRupiah), 1 unit Sepeda motor matic warna putih merah tanpa nomor polisi, 1 unit ponsel lipat warna putih dan sebungkus rokok.
Sedangkan pelaku kedua yang berinisial MS (44) warga Jl. Poros Kel. Telaga Sam-sam Kec. Kandis Kab. Siak diamankan pada saat berada di Jl. Poros Kebun Nenggala Kel. Telaga Sam – sam. Dari tersangka ke dua ditemukan barang bukti sabu – sabu seberat 6,6 gr, uang sebanyak Rp. 912.000,- (sembilan ratus dua belas ribu rupiah), 1 unit timbangan Digital, 1 unit ponsel warna merah dan 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan informasi Kapolsek Kandis yang pada saatu itu didampingi kanit Reskrim AKP M Simanungkalit menjelaskan pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2017 sekitar pkl. 12.45 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap YS. Pada saat penggeledahan tim menemukan sabu – sabu didalam saku YS. Selanjutnya kita lakukan interogasi YS dimana ia menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari MS. Setelah melakukan pengembangan, kita lakukan penangkapan terhadap MS di rumahnya, MS yang ditangkap pada saat itu mengakui bahwa ia memberikan sabu – sabu tersebut kepada YS. Pada saat saat dilakukan penggeledahan di rumah MS ditemukan 1 buah kantong plastik hitam yang berada di samping kandang ayam dimana plastik tersebut berisi sabu – sabu.
“Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka di amankan di polsek Kandis untuk di mintai keterangan” ungkap Simanungkalit. (tribatra/ AP)