JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah disahkan DPR.
Cuma, ada perbedaan dalam pemanfaatan dana Tapera. Bagi pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memanfaatkan dana Tapera untuk membeli rumah. Pekerja yang masuk kategori MBR adalah mereka yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/ bulan.
Sedangkan bagi pekerja non MBR, hanya bisa menabung saja sampai dengan usia 58 tahun. Artinya, dana di Tapera baru bisa dicairkan saat usia 58 tahun.
”Bagi pekerja non MBR, bisa menabung tapi tidak bisa memanfaatkan tabungan itu sampai nanti umur 58 tahun, sampai pensiun, baru boleh mengambil Tapera,” ujar Ketua Pansus UU Tapera, Yoseph Umar Hadi, kepada detikFinance, Rabu (24/2/2016).
Yoseph menambahkan, kesempatan pekerja yang masuk kategori MBR untuk memiliki rumah akan semakin besar melalui Tapera ini. Sebab, dana yang dihimpun melalui Tapera akan dikelola dalam instrumen investasi seperti surat berharga syariah negara atau sukuk, dan surat utang negara.
Selanjutnya, bunga atau imbal hasil dari investasi itu akan dipakai untuk mensubsidi kredit perumahan untuk MBR.
”Bunga itu bisa digunakan untuk mensubsidi pekerja-pekerja MBR sehingga bisa mengakses kredit rumah dengan murah. Jadi ini nilai gotong royong dan Pancasila tinggi sekali,” tutur Yoseph. (ee)
(f: detikFinance)