Tak Berizin dan Langgar DMJ, Tim Yustisi Bongkar Dua Tiang Reklame

Salah satu tiang reklame ilegal yang dibongkar Tim Yustisi Kota Pekanbaru, Rabu (24/5/2023) malam.

PEKANBARU – Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (24/5/2023) malam melakukan pembongkaran terhadap dua tiang reklame yang berdiri di Jalan Soekarno Hatta dan Tuanku Tambusai.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, kedua tiang reklame itu ditertibkan lantaran tidak memiliki izin dan melanggar Daerah Milik Jalan (DMJ).

“Untuk tiang yang di Jalan Tuanku Tambusai dekat Pasar Cik Puan, itu selain ilegal juga kondisinya sudah rusak sehingga bisa membahayakan pengguna jalan,” ungkapnya, Kamis (25/5/2023).

Disampaikan Bang Zoel, sapaan akrabnya, penertiban yang dilakukan bertujuan untuk menjaga keindahan kota sehingga tidak semrawut karena keberadaan tiang reklame ilegal.

“Selain itu, penertiban tiang juga dilakukan untuk mencegah kebocoran PAD (Pendalatan Asli Daerah),” ujarnya.

Meski telah diterbitkan, terang dia, hingga kini belum ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik kedua tiang reklame yang telah dibongkar tersebut.

“Kita juga tidak tahu siapa pemiliknya, karena tiang itu kan ilegal. Karena ilegal, makanya kita potong dan sampai sekarang memang belum ada yang mengklaim,” tutupnya. (abd)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar