TELUKKUANTAN, AMIRARIAU.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan fokus dalam menertibkan sektor perkebunan pada tahun 2016. Pasalnya, disinyalir sangat banyak pengusaha yang tidak mengurus izin dan adanya perambahan hutan lindung dijadikan perkebunan.
”Ini menjadi fokus kita pada tahun 2016, sebab pengusaha-pengusaha ”nakal” sangat merugikan negara,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, SAg kepada GoRiau.com, Senin (15/2/2016) sore.
Dikatakan Musliadi, Pemkab Kuansing telah mengatur setiap orang yang memiliki kebun sawit diatas 25 hektare harus mengurus izin. ”Namun, kita melihat sangat banyak lahan-lahan yang tak berizin.”
”Padahal Perda-nya sudah sangat jelas, agar diurus izinnya. Ini yang akan kita tertibkan agar PAD Kuansing bertambah,” ujar Musliadi.
Selain itu, DPRD Kuansing akan mendesak semua penegak hukum untuk menertibkan warga yang membangun kebun diatas Hutan Produksi Terbatas (HPT), seperti di Sumpu.
”Ini jelas-jelas merugikan negara. Seharusnya, hutan ini kita jaga bersama-sama, namun dirusak oleh segelintir orang untuk memperkaya dirinya,”’ ujar Musliadi.
Untuk HPT Sumpu, DPRD Kuansing akan segera membentuk Pansus. Sehingga, hutan lindung yang telah dibabat dikebalikan ke negara.
”Akan kita tumbang sawit-sawitnya dan diganti dengan tanaman hutan. Sebab, ini adalah bagian dari penyangga ekosistem,” ujar Musliadi.
Tidak hanya itu, DPRD juga berniat akan menertibkan oknum-oknum yang membangun kebun di atas lahan perusahaan. Seperti di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
”Kita tahu, perusahaan berkontribusi terhadap daerah. Sehingga, daerah harus bisa menjaganya. Oleh karena itu, pengusaha-pengusaha yang berkebun di greenball RAPP harus ditertibkan,” pungkas Musliadi. (ee)
Teks Foto: Musliadi. (f: grc)