PEKANBARU, AmiraRiau.com- Tokoh Muda Pekanbaru asal Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Suhermanto, SH, menyayangkan sekaligus menyesalkan pernyataan Umar Fathoni, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Pernyataan Umar Fathoni yang menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU PT. Surya Intisari Raya (SIR) tetap berjalan karena persyaratanya secara materi terpenuhi dengan ditandatangani seluruh pihak yang tergabung dalam Panitia B dan tidak boleh lagi dihambat, sama sekali tidak mencerminkan empati terhadap nasib masyarakat Okura.
Baca Juga:
Usut Kasus PT SIR, Gubernur Riau Beri Tim Satgas Kewenangan Penuh Dengan Waktu Sesingkat-singkatnya
Suhermanto: PT. SIR Harus Diaudit Secara Menyeluruh
Pejabat Baru Kadisbun Riau Diharap Dapat Selesaikan Masalah Masyarakat Okura dengan PT. SIR
Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR
Selain itu, Umar Fathoni menegaskan terkait plasma, kita ikuti Permentan 18 Tahun 2021 yang pada intinya kewajiban pembangunan kebun plasma bisa dilakukan setelah penerbitan perpanjangan HGU PT. SIR oleh BPN.
“Kebun plasma seluas 20% dari HGU PT. SIR, wajib dilaksanakan saat ini. Dan apa yang disampaikan Kabid PPH Umar Fathoni sangat disesalkan, karena seolah–olah tidak berpihak pada perjuangan masyarakat Okura yang rata–rata ekonominya lemah dan sangat membutuhkan kebun plasma dari kewajiban PT. SIR yang sudah 30 tahun berkebun di sana,” tutur Suhermanto pada keterangannya kepada AmiraRiau.com, Jumat (5/1/2023).
Menurut Suhermanto, seharusnya instansi pemerintah yang bertanggungjawab dengan kebenaran data materil yang dikatakan terpenuhi tersebut, apakah sesuai dengan kondisi di lapangan, apakah benar data masyarakat yang digunakan dan semestinya yang diterapkan pada Proses Perpanjangan HGU ini adalah Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 18 Tahun 2021, tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, bukan Produk Hukum Kementrian lain karena perpanjangan HGU ini kan kewenangannya BPN bukan kementrian lain.
Dalam Permen ATR/BPN, jelas Suhermanto, pada pasal 82 ayat 1 dan 2 berbunyi: Ayat 1- Dalam hal pemohon merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas termasuk BUMN/BUMD dan penggunaannya untuk perkebunan, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar.
Ayat 2 – Dalam hal kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dilaksanakan pada saat perpanjangan atau pembaruan hak.
Menurut Suhermanto, logikanya pembangunan kebun plasma wajib dilaksanakan karena sebagai persyaratan dari perpanjangan HGU yang telah ditetapkan pemerintah dan jika belum dilaksanakan maka dilaksanakan saat perpanjangan HGU.
“Saat perpanjangan HGU, berarti ya sekaranglah bukan setelah HGU terbit lalu bagaimana cara atau bentuk pola kebun yang disepakati antara perusahaan dan masyarakat maka diaturlah untuk mengikuti Permentan 18 Tahun 2021, karena teknis perkebunan domain Kementan bukan lagi ATR/BPN. Seharunya pemahaman hukumnya begini, jikapun ada pasal – pasal dalam Permentan tersebut mengatur hal yang sama, maka semestinya BPN menggunakan Peraturannya sendiri jika berpihak kemasyarakat,” tutur Suhermanto.
Ketika Umar Fathoni selaku yang mewakili BPN Riau hanya menyampaikan Pasal 82 Ayat 3 Permen ATR / BPN No. 18/2021 yang berbunyi Kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkebunan, ya ini memang benar tetapi untuk teknis pola yang disepakati saja bukan permasalahan intinya.
“Saya menduga ini ada maksud tertentu, jika tidak bacakan juga dong ayat 1 dan ayat 2 nya, jika seperti ini kan masyarakat wajar mempertanyakan BPN Riau, ada apa ini? Masa BPN melemahkan aturannya sendiri,” kata Suhermanto yang juga merupakan Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru.
Selain dari aturan mendasar tersebut masyarakat sesungguhnya berharap kepada Pejabat BPN Riau mempunyai hati nurani.
“Lihatlah perjuangan masyarakat dengan dana swadaya mereka berjuang hingga ke pusat. Lalu saat ini, kan Laporan pengaduan masyarakat di Kepolisian sedang berproses terkait dugaan pidana pemalsuan data pada dokumen perpanjangan HGU PT. SIR, apakah ini tidak menjadi bahan pertimbangan sedikitpun bagi BPN Riau, belum lagi arahan dari Gubernur Riau Edy Natar Nasution untuk menunda proses perpanjangan HGU PT. SIR bahkan saat ini Tim Internal bentukan Pemprov Riau sedang berjalan, apakah ini juga tidak ada harganya bagi BPN Riau,” ujar Suhermanto.
Suhermento berharap semoga Pejabat BPN Riau membuka pintu hatinya untuk berpihak kepada masyarakat dengan menunda proses perpanjangan HGU PT. SIR.
Pernyataan Umar Fathoni
Dalam pernyataannya yang dilansir Riauin.com Rabu (3/1/2024), Umar Fathoni, menyebutkan, proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) telah sesuai prosedur yang berlaku.
Kata Umar, proses perpanjangan HGU tetap jalan karena persyaratannya secara materil terpenuhi.
Dijelaskan Umar, PT SIR telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU beberapa waktu lalu. Untuk izin perpanjangan HGU tersebut diproses oleh Panitia B. Panitia B ini terdiri dari beberapa instansi, mulai dari Kades, Camat, Walikota Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, PUPR dan BPKH.
“Mereka rapat, masing-masing pihak membawa dokumen sesuai tanggungjawabnya masing-masing. Dari Dinas Perkebunan mengenai plasma, dari BPKH mengenai status kawasan hutan. Dari ESDM mengenai kondisi kawasan tambang dan Migas disini, PUPR mengenai tata ruang,” kata Umar.
Ketika Panitia B turun ke lokasi, maka bukti plasma akan diminta. “Kami cek, ada semua tanda-tangan, Camatnya ada, Kades ada, Walikota ada, Disbun ada, sah ini. Kami lanjutkan prosesnya (perpanjangan HGU, red). Secara materil sudah terpenuhi persyaratan HGU, tidak boleh lagi dihambat,” terang Umar.
Pada Permentan nomor 18 tahun 2021 menyatakan, terhitung satu tahun setelah terbitnya HGU, maka CPCL baru bisa dibentuk. Tiga tahun setelah itu, bisa dikerjakan pola kerjasamanya.
“Artinya, BPN bisa mengajukan perpanjangan HGU tanpa ada itu bisa. Tetapi kami tidak melakukan itu. Karena ini sudah ada usulannya dari Camat dan Kadesnya sudah ada terpenuhi, tinggal pelaksanaannya. Pelaksanaan ini lah tanggungjawabnya dari yang berwenang mengeluarkan plasma,” tegasnya.
Khusus persyaratan plasma 20%, ada instansi tersendiri yang menanganinya yang diatur dalam Permentan bukan di BPN. Hal ini disebutkan dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 pada pasal 82 ayat 3 tang dijalankan oleh Dinas Perkebunan, bukan oleh BPN.
“Ada dua plasma pelaksanaannya, pertama peserta CPCL (calon penerima calon lahan). Peserta didaftarkan melalui Kades dan disahkan oleh Camat. Camat dibawa ke Bupati dan di SK kan (SK CPCL). Kemudian bentuk kerjasama dilaksanakan oleh perusahaan, koperasi dan Dinas Perkebunan,” pungkas Umar Fathoni.(yd)***