PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau menjelaskan kenapa setoran dari pihak swasta dalam hal ini (Arya Duta) yang tidak bisa diterima duit nya oleh Pemprov Riau Aherson mengatakan.”Itukan setahun yang lalu kita mengadakan rapat terkait masalah itu, memang dulu awalnya itu Pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta dalam hal ini (Arya Duta), setelah berjalan dan dibangun sehingga itu menjadi temuan oleh BPK, karena Pemerintah tidak boleh bekerjasama dengan swasta.
Jadi bapak Gubernur menyerahkan ini kepada BUMD, berjalanlah dia sampai tahun 2012, setelah berjalan tahun 2012 ada surat dari Sekda Riau, mungkin surat Sekda itu dasarnya setelah ada temuan dari BPK. Sehingga Sekda sewaktu itu mengirimkan surat menghentikan dulu setoran dipiden tahun 2012″, ucap Aherson Ketua Komisi C DPRD Riau, Kamis (14/07/2016).
“Nah sampai sekarang tidak lagi disetorkan kepada Pemerintah, pihak Arya Duta ingin membayar setoran itu tersebut, tetapi Pemerintah tidak ingin menerimanya dari mana duit itu, karerna takut jadi temuan BPK, satu sisi aset nya sudah diserahkan SPR dan satu sisi lagi waktu setelah surat edaran dari Sekda itu, Arya Duta itu kembalikan kepada Pemerintah. Surat nya kan atas nama Pemprov Riau masih, tapi HGB atas nama Arya Duta kan dua suratnya itu HGU dan HGB, nah sampai sekarang berpolimik lah, maksut kami konsultasilah ke BPK. Masak itu duit ada tidak bisa kita ambil, kalau memang ada bisa dirobah erendom nya itu ya harus dirobah. Segerelah siapkan cepat surat nya itu, masak setahun dua tahun tidak bisa selesai, itu kelalayan namanya atau memang tidak mampu sama sekali,” papar Aherson Ketua Komisi C DPRD Riau, sebagaimana dilansir utusanriau.co.
“Pihak Arya Duta sudah mau merubah harga kontrak itu dari harga 200 juta menjadi 200 jt keatas lebih, itukan bisa nego siasi dengan pihak Pemerintah, seharus nya Pemprov Riau sudah kirim orang untuk nego siasi mau Arya Duta itu gimana? nanti kalau dibiyarkan saja bisa hilang juga Arya Duta itu, jadi sekarang kita pending dulu untuk sementara, nanti kita undang Biro Hukum bagaimana aturan jelas tentang itu. Itu 200 jt coba kalian kalikan saja 3 tahun kan sudah 600 jt, kan sayang uang kita itu tidak bisa di ambil, kalau pihak Arya Duta sudah kirim surat untuk setorkan duit itu, tetapi tidak bisa kita terimah duit itu, itukan sangat kita sayangkan, itu baru dari satui sisi kita lihat, masih banyak sisih lain yang belum jelas”.
Masih banyak duit kita yang tidak dipungut, coba saja lihat Kantin kantor Bank Riau – Kepri 9 lantai itu, mana ada dipungut itu, ndak jelas. Mana ada dipungut itu, seharusnya itu dipungut,” tutur Aherson Ketua Komisi C DPRD Riau dengan geram nya.
Dispenda kalau kami lihat juga bingung sebagian, mana tahu mereka duit itu terima dari mana-mana datang nya, hanya global saja mereka tahu tentang duit mereka terima. Kan kacau itu, kalau begini terus tahu kalian tidak? bisa hancur, masa duit ada tidak bisa dipungut, duit dipungutpun mereka tidak tahu dari mana datang nya,” tangkasnya
Kami Komisi C sepakat garap tentang itu terus, kebetulan dua hari yang lewat kami jumpa dengan Gubernur Riau, Gubernur Riau sepakat di espos terus di media massa tentang pendapatan itu,” tutup Aherson Ketua Komisi C DPRD Riau.***