Siapa di Balik Andri, Pejabat MA yang Ditangkap KPK

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Kasubdit Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) mengaku dirinya tidak melibatkan orang lain. Tapi KPK tidak percaya begitu saja dan terus menelisik apakah ada keterlibatan orang lain di belakang ATS.

”Gunung esnya lagi kita dalami,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016) malam, sebagaimana dilansir detik.com.

Keterlibatan pihak lain di MA bukannya tanpa alasan. Sebab Andri merupakan Kasubdit Perdata MA, tetapi ia mengurus perkara pidana. Untuk memuluskan tujuan itu, maka Andri harus melintas bagian lain dan ”nyolek” orang yang bisa menahan putusan pidana tersebut.

”Tidak ada sangkut paut kasubdit perdata dengan pengiriman salinan perkara. Tidak ada kewenangan dia untuk melakukan pengiriman atau pencegahan pengiriman,” kata juri bicara MA, Suhadi.

Jejak keterlibatan orang lain ditemukan di rumah mewah Andri di Gading Serpong. Awalnya KPK hanya mendapati uang Rp 400 juta di paper bag pemberian terpidana korupsi Ichsan Suadi lewat pengacara Awang.
Tapi di rumah itu, KPK mendapat ‘durian runtuh’ yaitu memperoleh sekoper uang dengan jumlah Rp 500 juta. Hingga hari ini, KPK masih menelusuri siapakah pemilik uang tersebut dan akan diserahkan ke siapa dan ada apa di balik keberadaan uang itu di rumah Andri.

KPK juga menggeledah jejak Andri di gedung MA, khususnya ruangan Andri. Hasilnya, KPK menemukan berbagai petunjuk kuat lainnya.

”Barang yang disita termasuk barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 SIM card, 1 eksternal harddisk dan 1 harddisk laptop,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dengan temuan-temuan di atas, diyakini Andri tidak bermain sendiri. KPK diminta jeli dan serius menangani kasus ATS dan tidak berhenti di ATS semata.

”Ini menandakan kasus ini tidak dilakukan sendirian melainkan secara kelompok atau ada bantuan dari pihak lain. Pimpinan dan hakim agung mesti meneliti dan membuka jika ada kemungkinan lain yang terjadi sebab patut diduga ada kemungkinann perbuatan ini pernah dilakukan,” kata Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma.

Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) tidak terlalu kaget dengan temuan KPK tersebut. Imam telah mencium lama adanya bisnis perkara di MA tetapi belum bisa ada yang menyentuhnya hingga KPK mencokok Andri.

”Memang bukan rahasia lagi, putusan kasasi dan PK dibisniskan di kalangan birokasi MA. Untuk mempercepat memperoleh salinan putusan mesti membayar pada oknum-oknum dengan jumlah yang fantastis, untuk menunda juga demikian seperti yang terjadi dalam kasus Kasubdit Perdata kemarin,” papar Imam.

Publik kini menunggu jiwa kenegarawanan dan sifat ”wakil Tuhan” pimpinan MA untuk mereformasi lembaganya.

”Oleh karena itu, perlu audit administrasi di MA, proses apa saja yang dapat memberi peluang permainan yang bisa berujung korupsi,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono.

Tidak hanya dari luar, internal MA, hakim agung juga meminta MA untuk lebih terbuka ke masyarakat. Salah satunya adalah mereorganisasi lembaga MA.

”Kejadian ini juga menunjukan fungsi pembinaan dan pengawasan tidak berjalan,” ujar hakim agung Gayus Lumbuun blak-blakan membuka kekurangan lembaganya. (ee)

(f: dtc)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar