PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Puluhan personel Satpol PP (satuan polisi pamong praja) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang berdiri di atas halte-halte transmetro Pekanbaru yang berada di sepanjang jalan Soedirman kota Pekanbaru.
Sedikitnya, ada enam halte TMP yang dibersihkan dari reklame yang melekat di bangunan halte tersebut. Demikian diungkapkan Kasatpol PP, Zulfahmi Adrian kepada Riauterkini.com, Selasa (23/02/2016).
Eman halte yang ditertibkan tersebut yakni Halte Persimpangan toko mas Kirana jalan Soedirman, Halte di JPO Samratulangi, ?Halte di SDN 017 dan 182 Pasir Putih, Halte di Kantor Pos Jalan Soedirman, Halte di Persimpangan jalan Cempaka dan halte di depan Hotel Ratu Mayang Garden.
”Dalam penertiban ini, Satpol PP kota Pekanbaru didampingi Dinas Perhubungan kota Pekanbaru,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, berdasarkan pantauan Riauterkini.com berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik reklame. (ee)
Teks Foto: Pembongkaran reklame di 6 halte. (f: rtc)