Polri Tarik Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Pengamanan KPK Dilakukan POM TNI

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini mendapatkan pengawalan atau ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI.

Adapun ajudan Firli sebelumnya berasal dari lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu Kevin Egananta Joshua. Namun, ia ditarik pada saat Firli tengah disorot terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Menurut Ali, tambahan pengamanan militer ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari nota kesepahaman antara KPK dan TNI.  Sebelum mendapat tambahan pengamanan saat ini, kata Ali, KPK juga mendapat dukungan personel dari TNI, Polri, dan instansi lain untuk beberapa keperluan tugas-tugas di lembaga antirasuah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di KPK, sepekan terakhir ini, personel Puspom TNI kerap terlihat di lingkungan KPK, terutama di belakang Gedung Merah Putih atau kantin.

“Dukungan personel dari berbagai kementerian dan lembaga ini tentunya sebagai bentuk komitmen dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK,” ujar Ali.

Mabes Polri memutuskan menarik Kevin yang tengah bertugas sebagai ajudan Firli untuk berdinas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dikutip dari Kompas TV, Kevin mengaku ditarik ke Polri ketika ditanya wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (24/10/2023), kemarin.

Kevin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Dalam kasus ini, Firli juga telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).

Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai saksi.***

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar