Pj Gubri Masih Rahasia, Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Sekda SF Hariyanto Menjadi Plh Gubernur Riau

SK Plh Gubernur Riau dari Mendagri

JAKARTA, AmiraRiau.com – Teka-teki siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau hingga saat ini masih menjadi misteri. Meskipun waktu hanya tinggal satu hari lagi namun Menteri Dalam Negeri tak kunjung mengeluarkan SK penetapan Penjabat Gubernur Riau.

Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Propinsi Riau akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk sementara Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Penunjukan Plh Gubernur Riau bersebut berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tanggal 19 Februari 2024.

Penunjukan SF Harianto sebagai Plh Gubernur Riau karena berakhirnya masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai gubernur Riau sisa masa jabatan periode 2019-2024, pada Selasa (20/2/2024).

Kepastian pengangkatan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam surat Mendagri, tertanggal 18 Februari 2024. Salinan surat Mendagri beredar sore hari ini melalui sejumlah media sosial.

Dalam surat tersebut Tito Karnavian mengatakan dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahw dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” tulis Mendagri dalam suratnya.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem membenarkan adanya surat Mendagri dimaksud.

“Iya, surat penunjukan Plh Gubernur Riau sudah keluar. Pak Sekda Riau sebagai Plh Gubernur Riau,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, Senin (19/2/2024).

Jhon Pinem mengatakan, sesuai surat Mendagri tersebut penunjukan Plh Gubernur untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintah di Riau.

“Karena besok Pak Gubernur Riau Edy Natar Nasution berakhir masa jabatannya. Makanya untuk mengisi kekosongan itu ditunjuk Plh Gubernur, sebab SK penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur belum keluar,” tutupnya.(Ady)***

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar