JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Setelah lama ditunggu akhirnya Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan ”Golkar rekonsiliasi” sebagai dasar digelar munaslub. Namun ada ‘harga’ yang harus dibayar.
Ternyata di samping surat keputusan (SK) Menkum HAM itu, ada sebuah surat pernyataan yang menyertai. Surat pernyataan ini menyebar luas di kalangan wartawan di sela-sela rapat pleno DPP Golkar di Slipi, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Surat pernyataan itu, sebagaimana dilansir detik.com, berisi tiga pasal krusial yang memastikan Golkar bakal menggelar Munas sebelum puasa tahun 2016 ini. Berikut isi lengkap surat pernyataan ini:
1. Kewajiban Tergugat 1 (Agung Laksono dan Zainudin Amali), Tergugat II (Mohamad Bandu) dan Tergugat III (Menkum HAM) untuk membayar ganti kerugian material secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam putusan MA nomor: 96K/Pdt/2016 sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak dapat dituntut dan ditagih kembali.
2. Sesuai Keputusan Rapimnas DPP Partai Golkar tanggal 23-25 Mei 2016, Munaslub adalah merupakan momentum konsolidasi menyeluruh keluarga besar Partai Golkar yang penyelenggaraannya dilaksanakan sebelum puasa tahun 2016.
3. Surat pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Menkum HAM Nomor: M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016.
Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin 25 April 2016 dalam 1 halaman bermeterai cukup dan dibuat sebanyak 4 lembar.Penandatangannya adalah Ketum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. (ee)
(f: dtc)