DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) Masjid Paripurna, Selasa (19/01) kemarin. Persetujuan itu di tandai dengan penandatangan yang di bubuhkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru H Sahril dengan Pemko Pekanbaru di Wakili Sekdako, HM. Syukri Harto.
Sebelum dilakukan Penandatangan persetujuan, terlebih dahulu dilakukan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD Pekanbaru terhadap Ranperda Pekanbaru tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, H. Sahril menyampaikan, dari tinjuan lapangan, ketetapan masjid Paripurna sebagai ujung tombak dalam pembinaan umat serta sebagai pusat kegiatan keagamaan. ”Masjid Paripurna juga sebagai sentra dalam hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Allah,” katanya.
Dari itu, keputusan bersama tentang masjid paripurna di tetapkan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. ”Pansus ini juga menetapkan persetujuan bersama antara Dewan dengan Pemko Pekanbaru terhadap ranperda Masjid Paripurna menjadi Perda nantinya,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Syukri Harto, mengutarakan, dengan di setujuinya Ranperda Masjid Paripurna ini mejadikan pemko Pekanbaru mempunyai dasar hukum yang kuat dalam meneruskan kebijakan terhadap Masjid Paripurna.
Saat ini masjid Paripurna ada sebanyak 13, sebanyak 12 berada di masing-masing Kecamatan dan satu sebagai Masjid Paripurna Tingkat Kota. Pada 2016 ini hadir sebanyak 58 Masjid Paripurna di tingkat kelurahan. ”Semua masjid Paripurna ini pembiayaannya telah dianggarkan,” kata Syukri.
Disampaikanya juga, Pemko sudah berbicara dengan Ketua MUI terkait masjid Paripurna. Akan ada evaluasi perjalanan satu tahun pengoperasional Masjid. ”Tujuan Masjid Paripurna diantaranya untuk Meningkatkan SDM Umat, Sebagai peningkatan Perekonomian dan lingkungan kreatif. Semua tujuan itu akan dievaluasi, apakah mereka yang diamanahkan sudah sesuai,” imbuhnya, sebagaimana dilansir RiauSemesta.com.
Sebelumnya Pansus Ranperda Masjid Paripurna Kota Pekanbaru sudah mendapatkan nama-nama dan lokasi masjid di 12 kecamatan di Kota Bertuah ini, yang akan dijadikan Masjid Paripurna Kecamatan. Nama-nama masjid tersebut didapat dari Pemko Pekanbaru. Masjid ini yang akan dijadikan Masjid Paripurna Kecamatan tersebut, sudah berdasarkan kriteria yang disusun. ”Dan ini merupakan usulan dari kecamatan ke Pemko,” kata Penanggung Jawab Pansus Ranperda Masjid Paripurna Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST.
Adapun nama-nama Masjid tersebut sebagai berikut:
1. Kecamatan Tampan Masjid Al-Muttaqin Jalan Tuah Karya
2. Kecamatan Sukajadi Masjid Al-Muamalah Jalan Dahlia
3. Kecamatan Payung Sekaki Masjid Al-Muhajidin Jalan Jenderal
4. Kecamatan Marpoyan Damai Masjid Al-Kautsar Jalan Neraca
5. Kecamatan Bukitraya Masjid Nurussalam Jalan Taman Sari
6. Kecamatan Pekanbaru Kota Masjid Al-Falah Darul Mukhtaqin Jalan Sumatera
7, Kecamatan Tenayan Raya Masjid Nurul Ibadah Jalan Indrapuri
8. Kecamatan Sail Masjid Al-Mukhlisin Jalan Sutomo
9. Kecamatan Senapelan Masjid Nurul Islam Jalan Kulim
10. Kecamatan Lima Puluh Masjid Abidin Jalan Sutomo Rintis
11. Kecamatan Rumbai Masjid Al-Muhajirin Jalan Umban Sari Atas
12, Kecamatan Rumbai Pesisir Masjid Istiqomah Jalan Sembilang
”Untuk masjid Arrahman Jalan Sudirman, langsung dibawah Pemko. Dalam waktu dekat kita sempurnakan dan disahkan,” tambah Sigit. (Advertorial/Humas Pemko)