Pemerintah Diminta Negosiasi dengan Prancis untuk Batalkan Pajak CPO

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengatakan Pemerintah Prancis sudah kelewatan apabila memberlakukan peraturan terkait pungutan pajak regresif terhadap Crude Palm Oil (CPO). Pengenaan pajak regresif tersebut tidak masuk akal karena dianggap mengada-ada dan bentuk neokolonialisme atau penjajahan gaya baru.

”Ini neokolonialisme berbentuk persaingan dagang, agar CPO kita lebih mahal dari minyak nabati yang diproduksi negara Prancis,” ujar Ketua Umum APKASINDO, Anizar Simanjuntak di Jakarta, Jumat (5/2/2016), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah mengadakan negosiasi dengan pemerintah Prancis untuk membatalkan aturan pungutan pajak regresif tersebut. Alasannya, aturan pajak baru ini berdampak sangat merugikan petani sawit di Indonesia.

”Apabila tidak ada pembatalan terkait aturan tersebut, kami para petani sawit siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi ke kedutaan Prancis di Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Sekjen APKASINDO Asmar Arsjad mengatakan, Pemerintah Prancis sudah keterlaluan apabila pungutan pajak regresif terhadap produk CPO bertujuan untuk membiayai kesehatan masyarakat dan petani di sana.

”Masa kita, petani sawit disuruh memfasilitasi kesehatan masyarakat dan petani Prancis,” kata Asmar.

Lebih lanjut Asmar mengusulkan agar pemerintah membuka pasar ekspor baru untuk CPO dan menyetop ekspor ke Uni Eropa. Menurut dia, apabila Prancis jadi menerapkan aturan pungutan pajak regresif tersebut maka akan menular ke negara eropa lainnya.

”Kita buka pasar baru ke negara-negara seperti Uzbekiztan, Turki dan negara Balkan lainnya,” jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga perlu menggalakkan penyerapan CPO di dalam negeri agar produksi dapat terserap dengan maksimal.

Seperti diketahui, Prancis berencana mengenakan pajak terhadap produsen sawit impor yang masuk ke negara itu secara bertahap, untuk 2017 sebesar 300 euro per ton, kemudian 2018 sebesar 500 euro per ton. Kemudian pada 2019 sebesar 700 euro per ton, dan menjadi 900 euro per ton pada 2020. Padahal selama ini pungutan pajak sebesar 103 euro per ton. (ee)

Ilustrasi. (f: merdeka.com)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar