Pekerja Bergaji di Atas Rp 4 Juta Berpeluang Beli Rumah Lewat Tapera

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membeli rumah nantinya tak hanya khusus untuk pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rencananya, batas maksimal penghasilan untuk kategori MBR akan dinaikkan, dari yang berlaku saat ini yaitu Rp 4 juta per bulan.

Sehingga pekerja dengan penghasilan di atas Rp 4 juta sebulan, namun belum mempunyai rumah, tetap bisa memanfaatkan dana Tapera untuk membeli rumah.

”Bisa saja, misalnya batasan penghasilan MBR itu Rp 5 juta atau Rp 6 juta, atau untuk rumah susun yang saat ini batasannya Rp 7 juta dinaikkan, supaya mampu menyicil di DKI dan sekitarnya. Jadi, MBR itu bukan konsep yang statis,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, kepada detikFinance, Kamis (25/2/2016).

Di dalam UU Tapera mengatur pekerja yang masuk kategori MBR bisa memanfaatkan dana Tapera untuk membeli rumah. Sedangkan bagi pekerja non MBR, hanya bisa menabung saja sampai dengan usia 58 tahun. Artinya, dana di Tapera baru bisa dicairkan saat usia 58 tahun.

Namun, menurut Maurin, batas maksimal penghasilan pekerja kategori MBR perlu dinaikkan karena harga rumah terus naik. Sedangkan pekerja yang tak masuk kategori MBR belum tentu mampu membeli rumah meski gaji mereka di atas Rp 4 juta sebulan.

Kenaikan batas penghasilan maksimal untuk pekerja kategori MBR itu akan dibahas bersama para pemangku kepentingan, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha, dan perwakilan pekerja. Selanjutnya, hasil dari pembahasan ini akan dituangkan dalam aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

”Siapa itu MBR, nanti akan didefinisikan lagi. MBR itu adalah konsep yang dinamis, bukan statis,” tutur Maurin. (ee)

(f: detikFinance)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar