Nikmat Membawa Sengsara, Polisi Tahan Lurah Tanjung Rhu Pekanbaru Sebagai Tersangka Pencabulan

PEKANBARU – Penyidik Polsek Lima puluh menetapkan Rusli (56) Lurah Tanjung Rhu sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual. Rusli langsung ditahan di sel polsek Limapuluh, Jumat (8/9/2023)

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik polsek Limapuluh menetapkan Lurah Tanjung Rhu Rusli sebagai tersangka. Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara yang digelar Jumat sore.

“Kita periksa sebagai saksi, namun dari gelar perkara dinaikan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Hary Priyambodo.

Setelah menyandang status tersangka, penyidik tidak memperbolehkan Lurah tersebut pulang melainkan langsung dilakukan penanahan di sel polsek.

“Sudah di tahan,” kata Kompol Bagus.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini terjadi dua pekan lalu, saat itu MEL yang merupakan petugas panwaslu kelurahan Tanjung Rhu melapor ke Polsek Lima Puluh, bahwa MEL telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka yang meraba payudara korban.

Dugaan pencabulan terjadi disaat korban berpamitan dari ruangan tersangka di Kantor Lurah Tanjung Rhu. Namun laporan korban ini dibantah tersangka. Tersangka mengaku bahwa tidak sengaja menyenggol payudara korban.***

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar