Menampilkan Gambar dengan HTML gambar

Mulai 23 September, Kepala Daerah yang Calonkan Kembali di Pilkada Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara Termasuk Gaji dan Tunjangan

Pj Gubri Rahman Hadi

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi menegaskan, seluruh bupati dan walikota yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada serentak 2024 dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanyekan.

Hal ini akan berlaku mulai 23 September 2024, saat mereka resmi mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“Selama cuti kampanye, lebih kurang dua bulan, mereka tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negara,” ujaran Rahman Hadi dilansir tribunpekanbaru.com, Minggu (15/9/2024).

Rahman Hadi mengingatkan, selama periode cuti, tidak hanya fasilitas negara yang tidak boleh digunakan, tetapi juga bupati dan walikota tidak akan menerima gaji dan tunjangan.

“Iya, semua, jadi yang terkait dengan gaji, tunjangan, fasilitas itu tidak bisa dipergunakan,” tambahnya.

Diketahui, sebanyak delapan bupati dan walikota di Riau dipastikan maju dalam Pilkada serentak 2024. Mereka termasuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran dan Bupati Siak Alfedri.

Selain itu, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Walikota Dumai Paisal, Bupati Inhu Rezita dan Bupati Rohil Afrizal Sintong juga akan ikut berlaga.***

Editor: Alseptri Ady

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar