JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memundurkan jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2017. Pada draf Peraturan KPU (PKPU), naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dijadwalkan dilakukan pada 30 April 2016. Namun jadwal NPHD kini berubah ke 22 Mei 2016.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta KPU tak memundurkan tahap-tahap pilkada serentak. Ada dua alasan yang menjadi acuan Tjahjo.
”Pilkada serentak harus dilaksanakan Februari 2017 karena April 2017 anggota KPU sekarang sudah diganti. Sebulan lagi juga sudah mulai tim pansel pilih Komisioner KPU yang baru,” kata Tjahjo saat menghadiri rapat terbatas dengan topik Peningkatan Pelayanan Publik di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (28/4), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Menurut Tjahjo alasan keduanya yaitu tidak ada perbedaan yang signifikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Seperti diketahui Revisi UU Pilkada tengah digodok di DPR.
”Saya kira tahapan-tahapan tidak perlu tunggu UU. Toh tidak banyak perubahan, apa yang jadi kewenangan KPU memang landasannya UU, tapi tidak banyak,” ujar Tjahjo.
Ditegaskannya tahapan pilkada harus sudah mulai berjalan pada Mei tahun ini. KPU tidak perlu menunggu pembahasan di DPR.
”Jadi tahapan KPU silakan jalan, paling lambat akhir Mei. Kita enggak mau spontan,” pungkasnya.
Dikabarkan, KPU memundurkan tahapan Pilkada Serentak 2017 karena ingin memastikan revisi UU Pilkada tidak mengganggu proses yang sedang dijalankan penyelenggara. Pemunduran dilakukan setelah ada penyesuaian dari hasil konsultasi ke DPR dan pemerintah. (ee)
Teks Foto: Tjahjo Kumolo. (f: merdeka.com)