GUATEMALA, AMIRARIAU.COM-Seorang mantan tentara dan paramiliter di Guatemala divonis hukuman penjara 120 tahun dan 240 tahun lantaran memperkosa perempuan suku asli dalam perang saudara pada 1960-1996.
Hukuman seperti itu adalah yang pertama kali terjadi dalam pengadilan di Guatemala setelah masa perang saudara.
KOran the Daily Mail melaporkan, Ahad (28/2), sebagaimana dilansir merdeka.com, mantan tentara yang sudah pensiun Esteelmer Reyes Giron dinyatakan melakukan kejahatan kemanusiaan karena menyekap 15 perempuan untuk dijadikan budak seks dan membunuh satu perempuan serta dua anak perempuannya.
Sedangkan Heberto Valdez Asij, mantan paramiliter, dinyatakan bersalah karena kejahatan yang sama dan menghilangkan tujuh pria. Hukuman penjara 120 tahun dan 240 tahun itu bersifat simbolik karena dalam hukum Guatemala, seseorang hanya boleh dipenjara maksimal 50 tahun.
Ketika pengadilan mengumumkan vonis itu, hadirin yang di antaranya keluarga korban berteriak histeris ‘keadilan, keadilan!’
”Vonis bersejarah ini mengandung pesan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius tak peduli peristiwanya sudah lama berlalu. Ini adalah kemenangan besar bagi sebelas perempuan yang sudah berjuang di pengadilan selama 30 tahun,” kata Direktur Amnesty International kawasan Amerika Erika Guevara-Rosas.
Dalam persidangan, para korban bersaksi atas penyiksaan yang mereka alami selama enam bulan pada 1982 an 1983 di pangkalan militer Sepur Zarco di sebelah utara Guatemala.
Setelah tentara mendatangi wilayah mereka, para pria menghilang dan kaum perempuan yang mencari hingga ke pangkalan militer malah diperkosa dan dipaksa memasak dan mencuci pakaian para serdadu. (ee)
(f: merdeka.com)