Masih Ingat Marisa Putri Mahasiswi Cantik Pelaku Tabrakan Maut? Begini Nasibnya Sekarang

Marisa Putri Mahasiswi Cantik Tersangka Tabrak Maut Menangis

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Marisa Putri (21 tahun), mantan Mahasiswi Universitas Abdurrab yang sempat viral di media sosial, begini nasibnya sekarang.

Selasa (1/10/2024) Pagi, tersangka Marisa atau dipanggil Icha ini menjalani proses hukum tahap II dan  penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor kejaksaan Negeri Pekanbaru

Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan mengenakan kaos biru dan celana panjang hitam, didampingi oleh penasihat hukumnya. Ibunda dan sejumlah kerabat Marisa turut hadir mendampingi proses hukum ini.

“Terhadap tersangka Marisa berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum dan dinyatakan lengkap (P21),” ucap JPU Senator Boris Panjaitan.

Marisa diketahui merupakan pelaku tabrakan maut pada Sabtu pagi 3 Agustus 2024 lalu, yang mengakibatkan korban Renti Maringsih seorang ibu rumah tangga meninggal dunia. Peristiwa terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.

Korban sempat terseret sejauh 50 meter dan mengakibatkan meninggal dunia di tempat. Pasca kejadian naas itu, Marisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru.

Marisa Putri Menangis Saat Mengingat Kejadian

Saat penyerahan ke Jaksa, Marisa ditanya terkait kronologis terjadinya kecelakaan maut tersebut. Sebelum terjadi, Marisa diketahui tengah berpesta minuman alkohol dan Narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.

“Kenapa mabuk-mabukan dan pakai narkoba,” tanya JPU Senator Boris Panjaitan.

“Lagi ada masalah pak,” jawabnya.

Usai menjawab pertanyaan JPU itulah Marisa langsung menangis. Terlihat air mata Marisa menetes mengalir ke pipinya.

Tidak sampai disitu, kepada JPU Marisa juga mengaku tidak sadar telah menabrak seorang pengendara sepeda motor saat itu.

“Tidak sadar saat itu telah menabrak. Saya diberitahu Ojol (ojek online). Baru saya mutar balik,” ujarnya.

Dirinya juga mengaku tidak ada niat untuk melarikan diri.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Senator Boris Panjaitan SH mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Marisa dan dititipkan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru.

“Di tahap ini, tersangka (Marisa) tetap dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP. ujar JPU saat dilansir idntimes.com

Penahanan tersebut dilakukan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II A Pekanbaru,” terang JPU Senator Boris Panjaitan.

Atas perbuatan Marisa, JPU menjeratnya dengan Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Alseptri Ady

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar