JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit (BRM), hari ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby merupakan tersangka pengadaan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran tahap III Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011, di Sorong Papua.
”Penahanan diberlakukan 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Februari. Penahanan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur,” kata Pelaksana Harian Kepala bagian media dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (16/2), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Tidak hanya Bobby, Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Djoko Pramono (DJP) juga resmi ditahan oleh KPK selama dua puluh hari ke depan. ”DJP ditahan di rutan Polres Jakarta Timur,” pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama. Djoko dan Budi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/10). Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan negara mencapai Rp 40 miliar.
Akibat perbuatannya, Bobby dan Djoko dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ee)
Ilustrasi. (f: int)