Komisi VIII DPR: LGBT Meresahkan, Bertentangan dengan Pancasila

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) semakin berani menunjukkan eksistensinya di publik. Bahkan tak jarang melakukan kampanye secara terbuka sehingga dinilai membuat resah sebagian besar masyarakat Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR bidang keagamaan dan sosial, Saleh Partaonan Daulay mengakui jika LGBT bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Dia pun melarang segala bentuk kampanye dan promosi kaum LGBT di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama muslim.

”Secara umum saja negara kita Pancasila, sila pertamanya KeTuhanan Yang Maha Esa, pembumian dari sila pertama itu kebebasan masyarakat untuk meyakini dan ajaran agama itu ada di konstitusi. LGBT itukan bertentangan dengan nilai agama. Karena itu, tentu mereka tidak boleh menyebarkan, promosikan, merekrut, menghasut orang lain untuk mengikuti LGBT,” kata Saleh saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (18/2).

Politikus PAN ini mengakui jika setiap manusia memang berhak menentukan pilihan hidup masing-masing, namun patut diingat, bahwa negara diatur oleh ketentuan dasar yakni Undang-Undang. Oleh sebab itu, dia menentang eksistensi LGBT di Indonesia.

”Menurut saya LGBT itu tidak baik untuk di promosikan, disebarluaskan,” terang Saleh.

Banyak masyarakat yang gelisah tentang sepak terjang LGBT di Indonesia. Wacana pembentukan tentang UU LGBT pun bergulir.

Saleh menyerahkan sepenuhnya tentang wacana pembentukan UU LGBT kepada pemerintah. Hanya saja, dia siap jika usulan UU LGBT dilakukan oleh pemerintah. (ee)

Teks Foto: Saleh Partaonan Daulay. (f: merdeka.com)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar