Kembali Mangkir, Ivan Haz segera Dikirimkan Surat Panggilan Ketiga

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan kedua terhadap Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ivan Haz. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Ivan Haz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Toipah.

Sebelumnya, Ivan Haz diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi pada Selasa (23/2) kemarin. Tidak ada alasan jelas dari putra mantan wakil presiden ke-9 ini maupun keluarga terkait ketidakhadiran Ivan.

”Soal KDRT yang kita lakukan penyidikan, sudah panggil IH sebagai tersangka, kemarin, tapi yang bersangkutan tidak datang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Jika belum ada konfirmasi, kata Iqbal, polisi akan melayangkan pemanggilan ketiga kepada Ivan pada Senin (19/2). Polisi saat ini tengah melengkapi bukti penganiayaan yang dilakukan Ivan.

”Senin akan kita panggil lagi, sembari melakukan pemanggilan penyidik tentu punya teknis yang lain, yaitu lakukan pemeriksaan, penguatan alat bukti. Kalau Senin tidak hadir, sesuai sop, kita akan lakukan pemanggilan ketiga,” jelasnya.

Seperti diketahui, pasal yang disangkakan terhadap putra Wakil Presiden ke-9, Hamzah Haz itu mengenai KDRT tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sebelumnya, Toipah telah melaporkan dugaan kekerasan yang diduga dilakukan majikannya, Ivan Haz, ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/9).

Menurut laporan Toipah kepada polisi, dia mendapatkan kekerasan fisik dari Ivan dan istrinya yant berlangsung pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.

Toipah mulai bekerja di rumah Ivan Haz pada Mei 2015. Dia bekerja sebagai pengurus anak. Menurut laporannya kepada polisi, sejak masuk kerja, kartu identitas dan ponselnya ditahan Ivan Haz. Sebulan, dia digaji hanya Rp 2.200.000 itu pun gaji dua bulan belum dibayar. (ee)

(f: merdeka.com)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar