Keberatan Ada Tapera, Ini Solusi Pengusaha

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Keberatan kalangan pengusaha terhadap Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semakin tak terbendung. Namun, keberaratan mereka bukan tanpa jalan keluar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, ada solusi yang bisa ditempuh pemerintah bila ingin menggalang dana dalam jumlah besar untuk membiayai penyediaan rumah murah bagi masyarakat.

”Tidak perlu ada Tapera. Pakai saja dana yang dikelola Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ada dana Rp 180 triliun yang bisa dimanfaatkan,” kata dia di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (26/2/2016), sebagaimana dilansir detikFinance.

Dana itu, kata dia, selama ini sebagian besar hanya dikelola dengan penempatan di instrumen investasi seperti saham, reksa dana dan produk investasi lainnya. Hanya 30% saja yang dimanfaatkan untuk bantuan pembiayaan perumahan.

”Kalau yang di saham itu bisa dialihkan untuk pembiayaan perumahan, itu malah bisa sangat membantu. Nggak perlu bikin badan baru untuk pembiayaan perumahan. Gunakan saja dana yang sudah ada,” tuturnya.

Haryadi mengatakan, untuk dapat pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah cukup mengeluarkan aturan yang tepat sebagai payung hukum.

”Membuat kebijakan untuk memaksimalkan dana yang sudah ada, tentu lebih murah biayanya. Ketimbang pemerintah membuat lembaga baru, tentu butuh usaha dan biaya yang besar. Nggak mudah. Kalau BPJS kan jaringanya sudah ada di berbagai wilayah, nggak perlu banyak investasi baru,” papar dia.

Kebijakan yang diperlukan, kata dia, adalah penurunan nilai imbal hasil dan penetapan alokasi pemanfaatan dana kelolaan untuk sektor perumahan yang lebih besar dari saat ini.

”Selama ini kan dikatakan kalau dana kelolaan BPJS bukan dana murah. Karena memang pemerintah menetapkan imbal hasil double digit. Imbal hasilnya saja diturunkan supaya kalau pinjam di situ lebih rendah bunganya. Kemudian, alokasi yang sekarang hanya 30% bisa ditingkatkan lebih besar lagi. Kalau diajak bicara DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) juga pasti mengerti dan menyetujui,” kata dia.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan, pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor perumahan pun dinilai lebih menguntungkan bagi pesertanya.

”Karena lebih fleksibel, kalau dia nggak mau ambil dana itu dia nggak perlu ambil. Tapi kalau Tapera ini kan mau nggak mau dia harus ambil. Katanya perumahan untuk rakyat, tapi rakyat yang mana? Nah, kalau pakai dana BPJS Ketenagakerjaan juga kan lebih sederhana, nggak perlu dua kali pungutan,” kata Suryadi.

Suryadi menambahkan, bila dipaksakan diterapkan, maka masyarakat akan terbebani, bahkan masyarakat berpenghasilan rendah itu sendiri.

”Misalnya gini, saya pekerja berpenghasilan rendah (MBR). Kemudian saya sedang dalam posisi mencicil rumah. Lalu diterapkan aturan ini yang mengharuskan saya mengiur Tapera juga. Jadi saya MBR, mencicil rumah sekaligus membayar uang iuran Tapera yang katanya tabungan. Lalu tabungan ini untuk siapa? Kan saya jadi keluar biaya dobel-dobel. Tadinya mau menolong MBR, malah MBR juga yang terbebani,” pungkas dia. (ee)

(f: detikFinance)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar