JAKARTA, AmiraRiau.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi iklan kampanye di media massa yang dapat dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye.
Batasan-batasan tersebut diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Pada media massa cetak, KPU membatasi iklan kampanye paling banyak 2 halaman di masing-masing media.
Peserta pemilu dapat beriklan paling banyak di 3 media massa cetak selama paling lama 21 hari.
Kemudian, peserta pemilu juga diberi kesempatan paling banyak 3 spot iklan pada media massa elektronik, dengan durasi iklan maksimum 30 detik.
Mereka diberi kesempatan beriklan maksimum di 6 media massa elektronik selama paling lama 21 hari juga.
Di media online, peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner di paling banyak 5 media, dengan durasi pemasangan iklan paling lama 21 hari. Iklan-iklan ini didesain dan dibuat oleh masing-masing peserta pemilu, termasuk pembiayaannya.
“Tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan kampanye pemilu paling lambat 5 (lima) hari sebelum penayangan iklan kampanye pemilu,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Keputusan itu, dilansir kompas. Com, Jumat (17/11/2023)
KPU mengatur, iklan kampanye peserta pemilu di media massa ini harus meliputi nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon/foto pengurus partai politik, lambang partai politik, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan partai politik peserta pemilu.***

