PERKENALKAN, Pak Ngah Yazid, Datuk Jonhor Amin, Deni Afrialdi, Yomi Saputra, Danang Sufrianda, serta Musnidianto.
Mereka merupakan orang asli Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru dan tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura.
Pak Ngah Yazid merupakan Pembina, Dt Jonhor Amin Penasehat. Sementara tokoh-tokoh muda lainnya merupakan punggawa APPMO. Deni Ketua, Yomi Wakil Ketua, Danang Sekretaris dan Musnidianto Bendahara.
Mereka merupakan perwakilan masyarakat Okura dalam berbagai hal dan saat ini tengah didorong untuk menuntut hak atas kebun plasma kepada PT. Surya Intisari Raya (SIR), perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang lahannya membentang di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak.
Baik Deni, Yomi, Danang, Musnidianto, Pak Ngah Yazid, serta Dt Jonhor, adalah terjemahan jiwa dari masyarakat Okura yang selama ini hanya menjadi penonton ketika sebagian besar wilayahnya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Sejak puluhan tahun lalu, di bawah rindangnya pohon-pohon kelapa sawit itu, masyarakat tempatan hanya bisa memandang tanpa terlibat, hanya bisa mengurut dada seperti tanpa harapan masa depan. Setiap hari berbilang tahun, yang ada hanyalah pandangan kosong, yang lantas diartikan bahwa mereka bisa disepelekan, hanya manut, ngikut-ngikut saja, bahkan ada yang pernah merendahkan dengan melambangkan mereka dengan jarak telunjuk dan ibu jari.
Marahkan masyarakat? Tidak! Mereka hanya tersenyum. Dan hari ini, ketika mata tertuju kepada apa yang mereka perjuangkan, semua mengerti bahwa jangan pernah berpikir apalagi berucap untuk menyepelekan Okura.
Kekuatan Okura hari ini adalah gambaran dari kesungguhan untuk menyuarakan apa yang mestinya disuarakan. Sekaligus sebagai pengingat bagi pemerintah dan pihak terkait lainnya, bahwa sesungguhnya ada masalah yang tengah terjadi di depan mata.
Ketika mereka dimulai perjuangan, tak sedikit yang mencemooh, mencibir dan sama sekali tidak akan menyangka jika masalah ini akan menjadi besar, bahkan membuat seorang Edy Natar Nasution, Gubernur Riau saat ini, benar-benar murka dan memerintahkan membentuk tim untuk memperjelas serta mempertegas apa yang sebenarnya terjadi antara PT. SIR dengan masyarakat Okura.
Gubernur Riau Edy Natar Nasution hanya ingin menyampaikan satu hal, bahwa jika memang tuntutan masyarakat itu benar, maka haknya harus diberikan, tapi jika salah atau kurang tepat, maka harus diluruskan. Luar biasa!
Namun untuk sampai pada tahap ini, APPMO dan masyarakat umumnya bukan tidak membutuhkan tenaga, pikiran serta pengorbanan.
Bukan pekerjaan mudah untuk meyakinkan masyarakat Okura, bukan hal gampang untuk menyatukan pendapat diantara ribuan orang di sana sehingga benar-benar bisa bersatu sebagaimana layaknya. Bukan pula hal yang bisa diangap kaleng-kaleng untuk terus memupuk motivasi, sehingga rela ‘terlunta-lunta’ dan serba kekurangan saat mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Awal Mula Okura Bersuara
Ini cerita bagaimana semuanya dimulai yang merupakan rangkuman dari keterangan APPMO, serta dari M. Nafi, Yong Norman, Suhermanto, Zulbaidi, serta tokoh-tokoh lainnya di Okura:
- Tuntutan kebun plasma kepada PT. Surya Intisari Raya (SIR), sepenuhnya berasal dari suara hati masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Hal itu sebagaimana Amanah UU U No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan.
- Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, merupakan wilayah yang mayoritas ditanami sawit oleh PT. SIR sejak sekitar tahun 1998.
- Saat ini jumlah Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, sebanyak 522 KK, yang umumnya berasal dari Masyarakat Melayu dan sudah mendiami wilayah sejak lama, atau jauh sebelum PT. SIR memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
- Bahwa saat ini, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, telah dimekarkan menjadi 3 kelurahan, masing-masing Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kelurahan Melebung, serta Kelurahan Sungai Ukay. Namun yang bersempadan langsung dengan kebun PT. SIR adalah Kelurahan Tebing Tinggi Okura, khususnya RW 05, yang saat ini tercatat sebagai Ketua RW adalah Datuk Jonhor Amin.
- Masyarakat Okura mayoritas berprofesi sebagai nelayan sungai atau pekerja serabutan, sehingga tidak heran jika kondisi saat ini masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan, bahkan ada yang bisa diketegorikan miskin ekstrim.
- Bahwa sejak 1998 hingga saat ini, PT. SIR dianggap tidak pernah memberikan apa yang mestinya diberikan, seperti membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat, dana pembinaan serta pengembangan dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat setempat, serta yang dianggap fatal adalah tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana UU U No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan.
- PT. SIR juga diduga telah melakukan tindakan menyalahi aturan dengan menanam sawit di pingir-pinggir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Siak serta anak sungai lainya.
- Berdasarkan data dan informasi yang kami terima, bahwa pada Desember 2024, izin HGU PT. SIR akan berakhir. Masyarakat merasa bahwa inilah saatnya untuk menuntut apa yang seharusnya didapat sebagaimana layaknya masyarakat setempat.
- Tuntutan itu semakin menguat ketika tiba-tiba ada koperasi yang dibentuk perusahaan untuk mengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang belakangan diketahui bahwa anggotanya bukan hanya Masyarakat Okura, melainkan warga luar Okura, yang mempunyai usaha di Kelurahan Tebing Tinggi Okura.
- Untuk melengkapi data serta memperkuat argumentasi masyarakat atas tuntutan terhadap PT. SIR, Masyarakat Okura lantas memberikan kuasa kepada Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, guna menelusuri data serta informasi lainnya menyangkut PT. SIR.
- Berkat dorongan AMA Melayu Riau, Masyarakat Okura akhirnya menyurati Kanwil ATR/BPN Riau untuk meminta agar proses perpanjangan HGU PT. SIR ditunda hingga tuntutan masyarakat dipenuhi perusahaan. Hingga akhirnya ada pertemuan dengan Kakanwil ATR/BPN Riau. Dari pertemuan itu disebutkan, bahwa Kanwil ATR/BPN Riau memproses perpanjangan HGU PT. SIR, karena telah melengkapi syarat sebagaimana ditetapkan, namun yang paling penting serta benar-benar menjadi catatan adalah bahwa Masyarakat Okura disebutkan telah menyetujui perpanjangan HGU PT. SIR dengan menjadi Calon Petani Peserta (CPP) atas kebun plasma yang diberikan oleh perusahaan dan telah ada koperasi sebagai pengelolanya.
- Bahwa yang terjadi di tengah masyarakat adalah mayoritas atau hampir mencapai 99% menyatakan tidak pernah mengetahui, apalagi terlibat sebagai CPP sehingga menyetujui untuk perpanjangan HGU PT. SIR.
- Pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang disebut oleh Kanwil ATR/BPN sebagai pihak yang menyerahkan persetujuan warga yang sudah terdaftar sebagai CPP kebun plasma, juga tidak pernah mau membuka atau menyebutkan nama-nama warga yang dimaksud, sementara Kanwil ATR/BPN, katanya, tidak berhak membuka dengan alasan bahwa itu adalah dokumen negara.
- Kami menduga bahwa apa yang terjadi hanyalah akal-akalan perusahaan dan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri atau kelompoknya dalam memuluskan proses perpanjangan HGU PT. SIR.
- Karena proses HGU, disebutkan oleh Kanwil ATR/BPN Riau sudah di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Masyarakat Okura kemudian mengutus Deni Afrialdi, Danang Sufriandi dan Ketua RW 05 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Jonhor Amin untuk menyampaikan suara Masyarakat Okura hingga ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, KPK, serta DPR RI.
- Dengan hadirnya kami di Jakarta serta berdasarkan data yang diperoleh, diharapkan agar tuntutan masyarakat ini hendaknya menemui titik terang berikut membuka data yang sebenar-benarnya tentang persyaratan yang diduga telah dipalsukan.
- Kami masyarakat Okura juga menyesalkan tindakan klaim beberapa lahan yang diduga untuk kepentingan perpanjangan HGU PT. SIR. Padahal ada diantara pemiliknya tidak mengetahui apalagi menerima manfaat apapun setelah lahannya dimasukan sebagai Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) untuk memenuhi syarat 20% kebun plasma dari PT. SIR. Hal ini diketahui setelah melakukan audiensi dengan Pj Walikota Pekanbru, yang diwakili Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution serta jajaran, di Lantai IV Kantor Walikota Pekanbaru Tenayan Raya, pada Kamis (26/10/2023).
- Masyarakat kemudian juga melakukan beberapa kali aksi damai di DPRD Provinsi Riau serta Polda Riau, dan kebun PT. SIR, bahkan ada diantara peserta yang disebutkan masuk dalam CPP sudah melapor ke Kepolisian.
- Secercah harapan kembali muncul ketika ada surat (sekitar sebulan lalu) dari Kementerian ATR/BPN kepada Kanwil ATR/BPN Riau untuk mengevaluasi kembali proses perpanjangan HGU PT. SIR.
- Hingga akhirnya, APPMO diberi kesempatan untuk menyampaikan kepada Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan menjadi perhatian semua kalangan.
- Bahwa saat ini, tidak hanya Okura yang menuntut hak yang sama pada PT. SIR, melainkan juga dari masyarakat Tualang dan Maredan Barat, Kabupaten Siak.***