Iuran Tapera 3% dari UMR, Pekerja 2,5% dan Perusahaan 0,5%

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Rancangan Undang-Undang (RUU), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah hampir selesai dan akan segera disahkan oleh Pemerintah bersama DPR-RI. Tapera ini berbentuk tabungan bersama ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan).

Lalu, berapa iuran Tapera yang harus ditanggung pekerja dan perusahaan?

”Dalam RUU Tapera yang sedang kita bahas, besaran iuran disusulkan sebesar 3% dari Upah Minimum Regional (UMR). Contohnya Jakarta, sekarang UMR Jakarta Rp 3,1 juta. Berarti iurannya setiap bulan Rp 93 ribu/bulan,” Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Mukhamad Misbakhun dalam diskusi di Mercantile, Jakarta, Selasa (2/2/2016), sebagaimana dilansir detikFinance.

Iuran sebesar 3% itu dibagi ke perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sebagai contoh, Bila menggunakan patokan DKI Jakarta yang UMR-nya Rp 3,1 juta/bulan, maka iuran yang ditanggung perusahaan adalah Rp 15.500, sedangkan yang ditanggung pekerja adalah Rp 77.500.

Bagaimana dengan pekerja informal atau pekerja yang tidak bekerja di perusahaan?

”Besarannya disetarakan dengan yang formal. Sekitar Rp 90 ribu/bulan. Tapi mungkin nnati dibicarakan lagi dalam aturan pemerintahnya, agar tidak memberatkan,” terang Misbakhun. (ee)

Ilustrasi. (f: detikFinance)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar