Isi Kekosongan Wagub, DPRD Riau Bentuk Pansus

PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Gubernur Riau, DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wagubri dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (4/8/2016) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan dihadiri 44 anggota Dewan.

Pansus diketuai anggota DPRD Riau Aherson dari Fraksi Demokrat, dan Wakil Ketua Pansus Supriati dengan anggota 12 orang berasal lintas Fraksi.

Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo mengatakan sesuai surat Mendagri tugas Pansus menyusun tata tertib (Tatib) pemilihan Wakil Kepala Daerah dan membentuk Panitia Pemilihan Wakil Kepala Daerah Riau.

”Pansus bertugas menyusun Tatib dan membentuk Panitia Pemilihan Wakil Kepala Daerah Riau,” ujar Sunaryo, dilansir rri.co.id.

Pansus lanjutnya juga bertugas mengverfikasi berkas persyaratan calon, dan menetapkan berita cara serta perlengkapan persiapan juga mempersiapan penyelenggaraan pemilihan. Pansus juga harus mengkonslutasikan tatib yang disusun ke Mendagri dan Penetapan Wakil Kepala Daerah dilakukan di Rapat Paripurna berdasarkan suara terbanyak dan hasil pemilihan ditetapkan di Paripurna DPRD Riau.

”Pemilihan dan Penetapan Wagubri dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, pelantikannya juga di Paripurna Istimewa DPRD Riau,” tutur Sunaryo.

Hal senada dikatakan Ketua Pansus Aherson usai Paripurna, yang mengatakan Pansus akan berkonsultasi dengan pihak Kemendagri mengenai tata cara pemilihan Wagubri juga persyaratan calon Wagubri itu sendiri.

”Kita rapat internal dulu, setelah itu kita beronsultasi dengan pihak Kemendagri untuk persyaratan calon dan pemilihan itu,” terang Aherson.

Pihaknya lanjutnya hanya mempersiapkan Tatib Pemilihan dan DPD I Golkar Riau yang akan mengusulkan nama minimal dua nama ke DPRD Riau dan DPRD Riau yang akan memilih yakni anggota dewan dalam Rapat Paripurna berdasarkan suara terbanyak.

”Nanti di pilih berdasarkan suara terbanyak, yang memilih seluruh anggota dewan yang berjumlah 65 orang, dalam Rapat Paripurna, minimal dua nama diajukan Partai Golkar,” sebut Politisi Demokrat Riau itu.

Masa kerja pansus menurutnya, paling lama 30 hari. Pansus berharap yang calon Wagubri yang bisa membantu Gubri bisa memperlancar tugas Gubri agar pemerintahan di Provinsi Riau berjalan dengan baik. (ee)

(f: rri.co.id)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar