PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta menyediakan lahan kosong yang tidak dimanfaatkan oleh pemerintah setempat untuk diberikan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 5 tahun atas lahan tersebut.
”Kalau masih banyak lahan pemerintah yang kosong, kenapa tidak. Kita juga harus memberikan ruang bagi kemajuan PKL. Sesuai Peraturan Menteri (Permen), PKL bisa diberikan HGB selama lima tahun,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, usai menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada masyarakat Riau, Kamis (24/3/2016) di Kantor BPN Riau.
Nantinya, PKL yang telah dikumpulkan pada sebuah areal lahan dapat diawasi dan ditata pemerintah dengan baik. Sehingga pemerintah tidak perlu khawatir dan beranggapan keberadaan PKL akan mengganggu ketertiban.
”Selain penataan PKL tertata rapi, mereka juga akan mendapatkan ketentraman dalam menjalankan usahanya. Selama ini kan mereka tidak tentram, karena was-was akan digusur,” imbuhnya, sebagaimana dilansir GoRiau.com.
Dijelaskan Menteri Ferry lagi, adapun pemberian waktu HGB maksimal 5 tahun tersebut dimaksudkan agar PKL dapat semangat mengembangkan usahanya. Sehingga tidak selamanya menjadi PKL yang memanfaatkan HGB lahan pemerintah saja.
”Mengapa cuma lima tahun? Karena kami berdoa agar PKL tersebut tak selamanya jadi PKL. Tahun keenam nya harus sudah maju. Punya ruko sendiri,” jelasnya. (ee)
(f: grc)