PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Dua oknum polisi berinisial AK (20) dan AS (25) yang berdinas di Mapolres Kampar, Riau sudah diproses di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (29/3/2016) siang. Usut punya usut, korban perampasan sekaligus penodongan senjata api oleh mereka adalah seorang pelajar.
TMF (17) pelajar Jalan Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Siak Hulu Kabupaten Kampar ini tak menduga bila dua oknum polisi tersebut bisa-bisanya merampas handphone dan menodongkan senjata api kepadanya, yang diawali atas tuduhan menjual tiket pesawat secara ilegal dan hacker.
Saat kejadian, TMF sedang bertransaksi tiket pesawat dengan seorang pemesan berinisial R, di depan Purna MTQ Pekanbaru. Saat ngobrol itulah tiba-tiba muncul AK dan AS. Polisi ini langsung menarik baju korban dan mengajaknya pergi ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp200 ribu. Uang inilah yang dirampas oleh keduanya.
Tidak sampai disitu saja, AK dan AS kemudian membawa korban kesebuah karaoke keluarga. Disanalah ia ditodongkan senjata api. Handphonenya juga diambil. ”Keduanya juga sempat menggampar pelapor (TMF),” beber Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, di ruangannya, sebagaimana dilansir GoRiau.com.
Ketika itu, sebut dia, AK dan AS tidak mengaku sebagai aparat kepolisian dari Polres Kampar, melainkan dari Mabes. Belakangan baru diketahui kalau senjata api yang digunakaan saat itu tidak ada izin penggunaannya. ”Kita koordinasi dengan Polres Kampar, tidak ada surat perintah dari atasan mereka,” urainya.
Atas ulahnya, AK dan AS terancam diproses secara internal kepolisian atas pelanggaran ini, serta diduga melakukan tindak pidana perampasan. ”Sudah kita proses. Nanti Propam Polda akan menangani pelanggaran kode etiknya,” pungkas Putut. (ee)
(f: grc)