PEKANBARU, RIAUSATU.COM-DPRD Provinsi Riau secara resmi melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Jumat (1/7/2016) di ruang medium gedung DPRD Riau.
Penandatanganan MoU yang dilakukan DPRD Riau dalam rangka memberikan dukungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba agar Provinsi Riau bersih dari peredaran narkoba.
Ketua komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi mengatakan, dalam 8 butir-butir MoU yang ditandatangani DPRD Riau melalui Komisi A tersebut, terdapat beberapa point-point penting. Di antaranya Pemda harus mendukung secara finansial untuk upaya pemberantasan narkoba di daerah dan dewan akan menyetujui dalam pembahasan bersama.
“Selain itu, DPRD juga diminta oleh pihak BNN untuk mensosialisasikan bahaya dan pencegahan narkoba di setiap dapil para anggota dewan,” ujar Hazmi, usai menandatangani MoU dengan BNNP Riau, sebagaimana dilansir datariau.com.
Lebih lanjut dikatakannya, hal tersebut sangat mereka dukung, karena selama ini penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau setiap tahunnya terus meningkat.
Acara penandatanaganan MoU ini dilakukan di Ruang Medium gedung DPRD Riau, penandatanganan tersebut dilakukan antara Komisi A DPRD Riau dan BNNP Riau yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha BNN Provinsi Riau, Maruri Siregar.
Berikut 8 point kesepakatan mou yang dilakukan DPRD Riau Dan BNNP Riau:
1. DPRD Riau merencanakan pelaksanaan tes urine bagi seluruh anggota dewan dan PNS di Setwan.
2. DPRD Riau akan menindaklanjuti perencanaan bantuan pembangunan kantor BNN Provinsi Riau.
3. DPRD Riau bersedia diikutsertakan dalam kegiatan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan BNN Provinsi Riau.
4. DPRD Riau bersedia memberikan penguatan dalam upaya penertiban jam operasional tempat-tempat hiburan (akan di buat perda).
5. DPRD Provinsi Riau bersedia mendukung program P4GN melalui penyisipan materi tentang bahaya narkoba di kegiatan sosialisasi perda di 8 dapil Anggota DPRD Riau.
6. DPRD Riau bersedia mendukung program P4GN melalui pemasangan himbauan anti narkoba pada baliho, banner dan spanduk.
7. DPRD Provinsi Riau bersedia mendorong Pemda untuk mendukung segala bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar Riau bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
8. DPRD Riau akan menyetujui dan mengesahkan anggaran dari setiap instansi pemerintah dan instansi terkait yang mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang berhubungan dan upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.***