JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Indonesia Corruption Watch ( ICW) menolak keras wacana merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan tersebut lantaran ICW menilai revisi yang akan dilakukan tak akan membawa perubahan terhadap KPK.
”Kita berada untuk menolak revisi KPK. Revisi KPK ini sudah berapa kali dilakukan. Dari beberapa revisi itu tidak ada perubahan,” kata Komisioner ICW, Tama S Langkun dalam diskusi kenapa menolak revisi UU KPK di kedai tempo, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (17/2), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Tama mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan ICW masyarakat menolak wacana merevisi UU KPK tersebut. Menurut dia, alasan masyarakat menolak karena tidak mau KPK dilemahkan.
”Data survei, mayoritas publik menolak kok. Jadi apa lagi yang mau diharapkan, ya indikatornya survei. Dalam kondisi yang sekarang publiknya maunya beda kok sama DPR, bagaimana mungkin keinginan publik direduksi oleh DPR yang menginginkan revisi UU KPK, itu bahaya,” ucap Tama.
Menurut Tama, apabila revisi Undang-undang KPK disetujui oleh pemerintah akan berpengaruh kepada kredibilitas kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam menjabat sebagai kepala negara.
”Kalau tetap dipaksakan akan mempengaruhi suaranya presiden, karena publik memang menolak adanya revisi Undang-undang revisi KPK,” tutupnya. (ee)
Teks Foto: Gedung KPK. (f: int)