JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Pemerintah mengklaim telah mengangkat 1.163.883 tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2004 hingga 2015. Gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dimulai sejak 2006.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Selain karena kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan masa pengabdian.
Alasannya, dalam PP tersebut, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi 46 tahun dan sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya untuk tenaga honorer yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat.
”Jadi jelas, masa pengabdian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah,” ujar Herman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/2/2016), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Di dalam PP 48 tahun 2005 itu juga dijelaskan tenaga honorer adalah pegawai yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai Desember 2005. Selain itu ditegaskan, mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukannya PP Nomor 48 tahun 2005 tersebut, pejabat tidak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca terbitnya PP 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer berlangsung setiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya panjang. Guru honorer, tenaga kesehatan, juga merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang masih kekurangan tenaga tersebut.
Dalam perjalanannya, muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, masa kerja, proses seleksi yang perlu disesuaikan dalam PP 48 tahun 2005. Karena itu pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan PP No. 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga 2009.
”Mereka diangkat sesuai dengan formasi yang disediakan pemerintah. Total jenderal tenaga honorer yang pada 2004-2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang,” kata Herman.
Seharusnya dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009, permasalahan tenaga honorer sudah selesai. Tetapi ternyata tidak. Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga sejumlah kelompok masyarakat menyebutkan masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 43 tahun 2007, yang belum diangkat menjadi CPNS.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dengan DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010. SE itu menegaskan batasan soal definisi tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksudkan untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak saja yang diangkat menjadi CPNS. (ee)
Ilustrasi. (f: int)