BAGANSIAPIAPI, AMIRARIAU.COM-Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) Aboy Khoiri meminta kepada pemerintah agar membuat aturan yang jelas untuk mengantisipasi kecurangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat antara DPRD Rohil dengan Pemerintah Kabupaten Rohil, Sabtu (13/2/2016).
”Pemerintah harus membuat aturan main menyangkut masalah jadwal pemilihan, sistem penganggaran dan pemilihan serta sanksinya. Kita mengharapkan melalui Pilkades ini akan melahirkan pemimpin-pemimpan desa yang berkualitas,” kata Aboy Khoiri, sebagaimana dilansir riaugreen.com.
Dalam hearing tersebut hadir asisten 1, Kabag Pemerintahan, Kabag Pemdes dan Kepala Bappemas.
Dia mengemukakan, calon penghulu harus berdomisili pada daerah pemilihannya masing-masing. Selain itu, panitia juga dilarang mengutip biaya kepada calon karena anggaran pemilihan sudah dibebankan melalui dana APBD dan ADD tahun anggaran 2016.
Sementara itu, secara terpisah anggota DPRD Rohil, Afrizal mengungkapkan dana untuk pemilihan kepala desa sudah tercantum dalam APBD dan ADD sebesar Rp40 juta. Dana tersebut dibagi Rp20 juta untuk operasional pendataan, pemungutan suara dan operasional panitia yang bersumber dari dana ADD. Sedangkan yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp20 juta digunakan untuk kotak suara dan kertas surat suara.***
(f: rgc)