BAGANSIAPIAPI, AMIRARIAU.COM–Komisi A DPRD Rokan Hilir tengah mempelajari soal perusahaan perkebunan milik Negara, yang diduga melanggar aturan dan ketentuan dalam menjalankan usahanya. Selain merugikan daerah, aktifitasnya dapat membahayakan lingkungan sekitar.
”Ada infonya dari media bahwa perusahaan milik negara yang beroperasi di Rohil tak memiliki izin, kita akan kroscek kembali melalui SKPD terkait,” kata Ketua Komisi A DPRD Rokan Hikir, Abu Khoiri, menanggapi persoalan tersebut, Kamis (25/2).
Menurutnya, sesuai aturan perusahaan yang beroperasi disuatu wilayah daerah harus memiliki izin pemkab setempat, sebagaimana aturan otonomi daerah. Oleh karena itu, perusahaan bernotabene perusahaan pemerintah harus memenuhi ketentuan tersebut.
Abu menambahkan, memperkuat data tambahan, komisi A berencana mengundang SKPD terkait serta pihak perusahaan untuk berdiskusi membahas persoalan izin tersebut. Jika, faktanya benar, pemerintah daerah harus mengambil sikap.
“Belum bisa diputuskan, kita akan hearing memanggil kedua belah pihak untuk didengar keteranganya,” jelas priya yang akrab disapa Aboi ini.
Meski tidak memiliki kewenangan mencabut izin, politisi partai PKB ini berpendapat, daerah memiliki kewenangan menindaklanjuti permasalahanya hingga ke pusat. Apalagi, daerah masih membutuhkan investor untuk berinventasi.
”Kita ingin investor masuk tapi harus ada kontribusi kedaerah, baik pajak dan tenaga kerja. Jangan masuk hanya merugikan daerah,” tegasnya, dilansir koranriau.net.***
(f: krn)