DURI, AMIRARIAU.COM-Guna mengetahui bagaimana pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Mutu (BOM) oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada Kepala Sekolah agar pengelolaan dilalui dengan perencanaan dan transparasi. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana BOS.
”Agar tidak terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana BOS dan BOM ini harus dikelola secara baik. Artinya dalam perencanaan dana BOS ini penggunaannya dalam bentuk perencanaan bersama antara pihak sekolah dan pihak walimurid. Sekolah wajib paparkan kegunaannya secara transparan,” Kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkalis, Heri Indra Putra melalui Sekretaris Disdik, Supardi kepada GoRiau.com, Jumat (25/3/2016).
Diungkapkan Supardi, dasar dari penganggaran BOS adalah untuk membantu sekolah, berdasarkan jumlah siswa, setiap siswa mendapatkan dana alokasi pemerintah dalam bentuk BOS dan BOM. BOS ini digunakan untuk siswa yang dikelola oleh sekolah, sehingga penting ada perencanaan, transparansi dalam hal pengelolaannya.
”Ketentuan mengenai penggunaan dana (BOS) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Sekolah wajib memasang informasi penggunaan dana bos ini pada mading sekolah agar dapat dibaca oleh walimurid maupun siswa disekolah itu sendiri,” ujar Supardi lagi.
Dijelaskannya lagi, dana BOS juga dapat digunakan untuk langganan publikasi berkala, baik itu media cetak maupun media online serta akses informasi online akan sangat bermanfaat bagi pihak sekolah.
”Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Hak tersebut telah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya pasal 28F serta diperkuat dengan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Jadi masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan dana BOS ini bisa menanyakan langsung pada pihak sekolah,” tutupnya. (ee)
(f: grc)