PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru lagi-lagi mengungkap komplotan pengedar sabu-sabu jaringan antar provinsi yang ada di Kota Bertuah. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menciduk tiga tersangka, Raja Ahmad Dalimunte (48), Syahrul Hasibuan (41) dan Eri Andrian Tan (39). Ketiganya diringkus petugas secara bersamaan di rumah tersangka Eri di Jalan Sekolah, Gg Koramil, Kec Rumbai Pesisir, Senin (22/02/16) pukul 01.30 WIB dinihari.
”Dari penangkapan tersebut, kita amankan pula barang bukti sekantong besar plastik sabu-sabu seberat 50 gram seharga Rp50.000.000,-. Kemudian 10 kantong sedang sisa sabu-sabu, sebuah timbangan digital, sebuah bong dan puluhan plastik pembungkus sabu-sabu,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (23/02/16).
Iwan menjelaskan, terungkapnya jaringan pengedar narkoba ketiga tersangka itu bermula saat pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka yang datang dari Jambi menuju ke Pekanbaru dan dicurigai sering membawa narkoba. Untuk memastikan informasi tersebut petugas pun menyelidikinya dan melakukan undercover buy sambil berpura-pura memesan narkoba kepada tersangka.
”Tersangka kemudian sepakat mengajak kita untuk bertransaksi di sebuah rumah di Jalan Sekolah, Rumbai Pesisir. Begitu dipastikan bahwa komplotan tersangka ini memang benar membawa sabu-sabu, kita bersama warga setempat lalu melakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP. Saat rumah tersebut digeledah, didapatilah barang bukti sekantong besar sabu-sabu lengkap dengan bong dan timbangan digital,” bebernya panjang lebar.
Menurutnya, dari pengakuan para tersangka, barang haram itu dibawa oleh mereka dari Sei Penuh Kerinci, Jambi menuju Pekanbaru untuk diperjualbelikan.
”Pengungkapan ini masih akan kita kembangkan lagi. Terhadap para tersangka kita jerat dengan Pasal 112 (2) Jo 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya, sebagaimana dilansir riauterkini.com. (ee)
Teks Foto: Tersangka dan BB yang diamankan petugas. (f: rtc)