PEKANBARU – Seorang pria berinisial HF (36), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ditangkap polsek Tenayan Raya karena menganiaya temannya, M Ridho Hafiz (19).
Kepala Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku HF ditangkap pada Jumat (1/9/2023).
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku melakukan penganiayaan karena tiga hari yang lalu, tersangka merasa korban telah berbicara kasar dan menghina ibu kandung tersangka. Jadi, tersangka ini merasa dendam kepada korban,” ungkap Dodi Minggu (3/9/2023).
Dodi menjelaskan, peristiwa penganiayaan dilakukan HF terhadap Ridho pada Kamis (1/9/2023), sekitar jam 22.00 WIB.
Saat itu, korban bersama dengan anak dan istrinya sedang makan nasi goreng di kawasan Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
“Pelaku tiba-tiba datang langsung mengayunkan pisau cutter ke arah punggung korban, yang menyebabkan baju korban robek dan mengalami luka sayatan,” kata Dodi.
Pelaku melukai korban dengan menggunakan sebuah pisau cutter.
Aksi nekat itu dilakukan pelaku, karena tak terima ibunya dihina oleh korban.
Usai melukai korban, pelaku langsung melarikan diri.
Korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polsek Tenayan Raya.
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka,” ujar Dodi.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 buah pisau cutter dan 1 helai baju korban yang robek dan terdapat bercak darah.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.***