Dari Belasan Ribu Pekerja di Rohul, Hanya 1.324 Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

ROHUL, AMIRARIAU.COM-Dari belasan ribu pekerja yang beraktivitas di perusahaan yang ada di Rohul, ternyata yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenaga kerjaan hanya 1.324 pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaa Rohul, Sawir Achmadi, mengungkapkan 1.324 pekerja dari sekira ratusan ribu pekerja yang sudah terdaftar dari 67 perusahaan.

Diakuinya, sudah mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa/ Lurah, Camat, perusahaan, dan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, namun masih banyak perusahaan yang tidak peduli dengan keselamatan tenaga kerjanya.

”Merosotnya ekonomi saat ini juga faktor dan alasan. Kebanyakan tenaga kerja yang belum terdaftar ada di perusahaan perkebunan,” ungkap Sawir ditemui di kantornya di Jalan Tuanku Tambusai Pasirpangaraian, Rabu (27/4/).

Ia mengharapkan instansi terkait perizinan di Pemkab Rohul ikut berperan agar seluruh tenaga kerja di perusahaan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di saat mengurus perizinan atau perpanjangan perizinan, perusahaan harus melampirkan laporan bahwa seluruh tenaga kerjanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Sawir, instansi di bidang perizinan harus bekerjasama dengan lembaga, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 85 kerjasama dengan lembaga, dan PP 86 tentang pelayanan publik.

”Pekerja formal, informal, dan kontruksi, wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sawir mengakui sudah kirimkan surat peringatan (SP) satu dan SP dua ke beberapa perusahaan, namun alasan ekonomi masyarakat Rohul yang masih labil, serta sudah punya BPJS Kesehatan menjadi alasan.

”Kami mengharapkan dinas terkait (Disosnakertrans Rohul) sebagai pengawas ikut turun. Sehingga kewajiban perusahaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya dilakukan,” harapnya.

Sedikitnya ada tiga jenis pekerjaan yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, seperti pekerja penerima Upah (PU), pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan pekerja kontruksi.

”Setiap pemenang lelang pekerjaan (fisik) seharusnya diwajibkan melampirkan kwitansi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tapi ini belum dilakukan,” ungkapnya.

Sawir menuturkan bahwa Negara ingin seluruh tenaga kerjanya sejahtera, sehingga harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

”Dengan jalan inilah tenaga kerja sejahtera. Kalau BPJS Kesehatan kan untuk kesehatan,” pungkas Sawir. (Yus)

Menampilkan Gambar dengan HTML gambar