Kampar, AmiraRiau.Com – Buntut ditemukannya kecurangan oleh pengawas TPS yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 03 karena memasukan dan mencoblos 4 lembar kertas suara, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kampar dan panitia pengawas pemilu Kampar, sepakat mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Kumantan Kampar. Rencananya pemungutan suara ulang ini akan dilangsungkan pada Kamis (16/2) pagi.
“Melihat kondisi pasca terjadinya kecurangan pilkada di TPS 03 Desa Kumantan maka KPUD Kampar bersama Panwaslu Kampar telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang khusus di TPS 03”, jelas salah satu anggota Panwaslu Kampar, Zainul Aziz.
Dengan demikian, rencana TPS PSU dipindahkan ke lokasi doorsmer yang tak jauh dari sekolah itu. (topriau/ARC)