RENGAT, AMIRARIAU.COM-Bupati Inhu H Yopi Arianto terima enam sertifikat hak atas tanah milik Pemkab Inhu dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu Sudarmadi di ruang kerjanya, Jumat (24/6/2016).
Penyerahan sertifikat itu disaksikan langsung Kakanwil BPN Propinsi Riau H Armansyah Alam, bersama sejumlah pejabat diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Inhu Suseno Aji, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Inhu Rahmat serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Inhu lainnya.
Keenam sertifikat itu diantaranya sertifikat hak pakai No.00116 tahun 2016 yang terletak di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat dan dipergunakan untuk Kantor KPU Inhu dan Gudang Farmasi, kemudian sertifikat hak pakai No.00117 tahun 2016 yang terletak di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat dan dipergunakan untuk Kantor BPMD dan PPT Inhu.
Selanjutnya, sertifikat hak pakai No.00002 tahun 2016 terletak di Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat yang dipergunakan untuk fasilitas umum los kios, sertifikat hak pakai No.00115 tahun 2016 yang terletak Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat dan dipergunakan Kantor Kesbang dan Linmas Inhu, Sertifikat Hak Pakai No.00114 tahun 2016 terletak di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yang dipergunakan untuk KBPP Inhu dan Sertifikat Hak Pakai No.00003 tahun 2016 yang terletak di Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat yang dipergunakan untuk Kantor Lurah Pasar Kota dan Gedung Pertemuan.
Menurut Sudarmadi, total ada 21 bidang yang merupakan aset Pemkab Inhu yang telah didaftarkan ke pihak BPN. “Sementara ini ada enam sertifikat yang telah diterbitkan dan sisanya masih dalam proses,” jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil BPN Propinsi Riau H Armansyah Alam, mengapresiasi proses penyerahan sertifikat ini. Ia juga mengharapkan agar Pemkab Inhu khususnya pihak BPN terus melakukan koordinasi serta komunikasi bersama pihaknya jika dalam proses pengurusan pertanahan dan penerbitan sertifikat mengalami kendala.
”Sejauh ini, kekhawatiran sebagian pihak terutama kepala desa ketika ikut dalam proses pemetaan tata ruang kerap menjadi kendala. Untuk itu sosialisasi perlu dilakukan,” jelasnya.
Menanggapi itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto menjadwalkan untuk melakukan pertemuan bersama kepala desa se Inhu usai lebaran nanti. Ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan sosialisasi terkait tata aturan dalam proses pengurusan pertanahan sehingga nantinya tidak terjadi permasalahan hukum.***