BATAM – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), mengingatkan bahwa sebelum 28 September 2023 Pulau Rempang harus dikosongkan. Sekaligus menghimbau warga untuk mendaftarkan rumah masing-masing ke bebarapa posko yang sudah disediakan selambatnya tanggal 20 September 2023.
Sosialisasi disampaikan tim terpadu BP Batam dengan mendatangi kampung-kampung yang ada di Rempang, Kota Batam. Seperti sosialisasi yang terjadi di kampung Pasir Panjang. “Tim terpadu sudah masuk ke kampung-kampung,” kata Udin salah seorang seolah warga Pasir Panjang, Sabtu (9/9/2023).
Terlihat dari video yang dibagikan warga, tim terpadu melakukan sosialisasi mengunakan dua unit mobil dilengkapi dengan pengeras suara.
“Kami tim terpadu Kota Batam, mengimbau kepada warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-city, kami berharap, segera mendaftarkan rumah ke tiga posko yang sudah disediakan,” kata petugas tersebut dari atas mobil menggunakan pengeras suara.
Dalam imbauan juga disampaikan batas pendaftaran rumah pada 20 September 2023. “Bagi bapak ibu yang mendaftar lebih awal, mendapatkan lokasi strategis untuk usaha,” kata tim terpadu.
Di kampung-kampung warga juga sudah dipasang poster perihal imbauan tersebut.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, dikutip dari Temppo.co, mengatakan, posko pendaftaran terdapat di posko 1 RSKI/Koramil dengan nomor layanan 08117702136, posko 2 Kantor Camata Galang 08117702134, posko 3 PTSP Gedung Mall Pelayanan Publik 08117702135.
“(Sampai sekarang) sudah ada yang mendaftar, tetapi untuk jumlah maaf, belum bisa diekspos,” kata Tuty, Minggu (10/9/2023).
Humas BP Batam juga sudah menyampaikan nomor layanan relokasi warga rempang di media sosial, termasuk lokasi posko dan tengat waktu pendaftaran.
Sebelumnya, tim terpadu memaksa masuk ke kampung warga Pulau Rempang. Kejadian ini menyebabkan bentrok antara aparat dan warga di Jembatan 4 Pulau Rempang.
Namun, aparat gabungan berhasil menerobos blokade yang dilakukan masyarakat. Beberapa korban gas air mata pun berjatuhan, termasuk anak-anak murid yang berada di sekitar lokasi bentrok.
Setelah menembus blokade warga, tim terpadu langsung mendirikan 7 titik posko lengkap dengan personel tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan BP Batam. Proses relokasi ini kemudian dijalankan, termasuk memasang 200 lebih patok di kampung-kampung warga.
Pulau Rempang Kota Batam baru ditetapkan pada akhir Agustus lalu sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan ini akan dibangun berbagai macam industri, pariwisata, hingga perumahan di bawah pengembang PT Makmur Elok Graha (MEG).
Namun, rencana itu mendapatkan penolakan dari warga setempat yang sudah ada sejak 1934 di Pulau Rempang tersebut. Warga tidak ingin kampung halamannya dihilangkan meskipun diberikan tempat relokasi.***