Kampar, AmiraRiau.Com – Jum’at (10/3/2017), seorang bandar narkotika jenis sabu – sabu diciduk Satres Narkoba Polres Kampar di sebuah pondok kolam ikan di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar.
Beberkal informasi yang disampaikan masyarakat, pondok kolam ikan ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops IPDA Darman Siswanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Setelah berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Hasilnya Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan satu orang pelaku yang berinisial DI (47) yang pada saat itu sedang berada di dalam pondok tersebut. Tersangka diketahui merupakan warga RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kecamatan Kampar.
Setelah melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 36 paket kecil diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu bal plastik bening pembungkus, empat lembar plastik bekas pembungkus, satu buah kotak rokok merk Dunhill warna merah, dua buah gunting, satu unit handphone beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi, Jum’at (10/3/2017) malam menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Jum’at (10/3/2017) sekitar pukul 08:00 WIB saat itu didapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah pondok kolam ikan yang berada di RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu – sabu.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 15 tahun (suarakampar/ AP)